Conference Paper Abstract: TOWARDS A UNITED ISLAMIC IDENTITY IN THE MAKING OF INTERNATIONAL LAW (English and Bahasa Indonesia)

Assalaamu’alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh,

I have co-authored a paper together with my student, and alhamdulillaahi Rabb al-‘Aalamiin it has been selected to be presented at an international conference in Malaysia sometime around May 2016. I will share below the abstract of the paper both in English (the original version) and Bahasa Indonesia, and inshaaAllah I will also upload the paper after it has been presented (and revised upon feedback).

I must remind you that this is still a vague and general version of what I intend to be a grand masterplan for a long term research which is part of my duties as an academic. It is my hope that I can find other persons with similar concerns or also those who wish to do their best for Allah but disagree with me with my arguments or even have better ideas, so that we can share and exchange arguments and feedback. After all, I may know a few things about international law but I know so much less about political science and definitely I am no scholar of Islamic law while we should definitely not toy around with matters of religion. So this is why I would need you. Yes, you! I cordially invite you to this grand masterplan so that we can do our best for the ummah or die trying, lillaahi ta’aala.

 

PS: there are a number of articles that I have already written and published on this field both in Bahasa Indonesia and English. Please find the link far below

PPS: the full article may be published in a journal so I cannot upload it yet. If you are interested to read it, kindly drop in your email at the comment section and I will send it soon inshaaAllah.

 

Jazakumullaahu khayran kathiira

Saya telah menulis sebuah paper bersama mahasiswa saya, dan alhamdulillaahi Rabb al-‘Aalamiin paper ini terpilih untuk dipresentasikan pada sebuah konferensi internasional di Malaysia sekitar bulan Mei 2016. Di bawah saya bagi intisari paper kami dalam bahasa Inggris (versi asli) dan Bahasa Indonesia, dan inshaaAllah nantinya saya akan upload juga papernya setelah dipresentasikan (dan direvisi setelah diberi masukan).

Perlu diingat bahwa tulisan ini masih sangat samar dan umum, karena ini saya niatkan sebagai titik tolak dari sebuah rencana besar penelitian saya di masa-masa mendatang yang merupakan amanah dari posisi saya sebagai akademisi. Besar harapan saya untuk menemukan rekan-rekan dengan minat yang sama, atau bagi yang ingin melakukan yang terbaik demi Allah tetapi tidak bersepakat dengan pendapat saya atau sependapat tapi memiliki ide yang lebih baik. Karena mungkin memang saya memiliki sedikit ilmu tentang hukum internasional, tapi saya bahkan jauh lebih sedikit lagi memahami ilmu politik dan jelas saya sama sekali bukan ahli apalagi ulama hukum Islam, padahal jelas kita tidak boleh bermain-main dalam masalah agama. Karena itu saya membutuhkan anda. Ya, anda! Maka saya mengundang anda untuk rencana besar ini agar kita dapat melakukan yang terbaik untuk umat ini atau diwafatkan dalam keadaan berusaha, lillaahi ta’aala.

PS: sudah ada beberapa artikel saya yang telah terpublikasi dalam bidang ini, baik dalam bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris. Bisa discroll ke bawah untuk menemukan daftarnya.

PPS: tulisan lengkapnya inshaaAllah akan dimasukkan ke jurnal, karena itu mungkin belum bisa diupload di sini. Namun jika anda tertarik untuk membacanya, silahkan tulislah email anda di kolom komentar dan akan segera saya email saja inshaaAllah.

Jazakumullaahu khayran kathiira

TOWARDS A UNITED ISLAMIC IDENTITY IN THE MAKING OF INTERNATIONAL LAW

Fajri Matahati Muhammadin and Fathimatush Sholihah

Abstract

Can the Muslim Ummah contribute to the international community? Muslims all around the world take part to contribute to the world in many ways as display of the great character and value of Islam. However, the international world is a world of state politics and international law. It is a reality that the ummah barely exists on this plane except the recent military alliances and diplomatic tensions. Despite the necessities behind all this, is this really all there is to the Islamic world?

This paper examines how role of the Islamic world is minimum (conflict-response at best), while the United Nations in maintaining international peace and security would also facilitate the law making a platform from which to conduct peaceful international relations. An overwhelming part of international law is consistent with Islamic law –albeit some friction—, Muslim nations individually ratify international conventions because ‘they are compatible with Islam’ leaving no trace of Islamic identity in their participation in this largely secularized making of international law. It may seem that Islamic identity only becomes a highlight when Muslim nations make reservations to certain provisions against the Shari’a which triggers negative reaction from other nations (see the CEDAW declarations and reservations). Is this the best that the ummah can do?

This paper proposes to promote an Islamic version of International Law through ‘Soft Law’ like the Cairo Declaration of Human Rights in Islam, optimizing the role of the Organization of Islamic Conference (OIC). Being more practical, soft laws are preferred over treaties. While binding rules are already there in existing international conventions, it is argued that this proposal will help unite, distinguish and emphasize Islam’s role and position in the making of international law.

Keywords: International law making, Islamic law, Islamic identity

 

 

 MENUJU PERSATUAN IDENTITAS KEISLAMAN DALAM PEMBENTUKAN HUKUM INTERNASIONAL

Fajri Matahati Muhammadin and Fathimatush Sholihah

Intisari

Apakah umat Islam dapat berkontribusi pada masyarakat internasional? Umat Islam dari seluruh penjuru dunia telah menyumbangkan beranekaragam hal kepada dunia sebagai untuk menunjukkan kekuatan dan nilai-nilai yang diajarkan oleh Islam. Akan tetapi, dunia internasional adalah sebuah dunia berisi politik Negara dan hukum internasional. Ternyata umat Islam jarang sekali terlibat di tingkatan ini selain aliansi militer baru-baru ini dan dalam ketegangan-ketegangan diplomatik. Terlepas dari apakah ketegangan-ketegangan ini diperlukan, apakah hanya sebatas ini saja peran dunia Islam dalam dunia internasional?

Tulisan ini akan mengamati betapa minim peran dunia Islam (paling baik hanya respon konflik), sedangkan Perserikatan Bangsa Bangsa dalam memelihara perdamaian dan keamanan dunia juga memfasilitasi dibuatnya hukum sebagai  platform sebagai landasan melakukan hubungan internasional secara damai. Sebagian besar sekali hukum internasional konsisten dengan hukum Islam –walau ada friksi dalam beberapa hal—, tapi Negara-negara meratifikasi konvensi-konvensi internasional secara individu. Memang konvensi-konvensi internasional ini bisa jadi tidak bertentangan dengan Islam, tetapi ini menihilkan jejak keislaman dalam partisipasi Negara-negara Muslim dalam pembentukan hukum internasional yang secara umum bercorak sekuler.

Tampaknya identitas keislaman justru baru tersoroti ketika Negara-negara Muslim melakukan reservasi (atau pengecualian) pada beberapa ketentuan konvensi yang dianggap bertentangan dengan Shari’ah, yang kemudian mendapatkan reaksi negatif (silahkan lihat CEDAW atau Konvensi tentang Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita, di kolom deklarasi dan reservasi). Apakah memang sebatas ini saja partisipasi umat Islam?

Tulisan ini mengusulkan untuk merumuskan sebuah ‘versi Islami’ dari hukum internasional melalui instrument ‘Soft Law’ (seperti yang dilakukan pada Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam) dan mengoptimalisasi peran Organisasi Konferensi Islam. Soft Law adalah sebuah instrument yang akan dipilih karena lebih praktis daripada konvensi atau traktat internasional. Karena aturan-aturan mengikat sebetulnya sudah ada dalam konvensi-konvensi internasional yang sudah ada, tulisan ini akan berpendapat bahwa usulan ini (i.e. membuat ‘versi Islami’ dari hukum internasional melalui Soft Law) akan membantu menyatukan dan membuat istimewa peran dan posisi dunia Islam dalam pembentukan hukum internasional.

Kata kunci: pembentukan hukum internasional, hukum Islam, identitas keislaman

 

MY CURRENT ARTICLES IN THE FIELD

Please check them out to see what I have written generally on this particular field to either see my train of thought or to provide feedback.

ARTIKEL ARTIKEL SAYA DI BIDANG INI

Silahkan dicek tulisan-tulisan yang saya buat dengan tema sejalan dengan bidang saya ini untuk melihat bagaimana pola pikir saya atau untuk memberi masukan.

  1. Keunggulan Fiqh (fi) al Jihad dibandingkan dengan hukum humaniter internasional dan (mungkin) Pekerjaan rumah bagi Ulama? 2016, Bahasa Indonesia (English: the Superiority of Fiqh [fi] al Jihad to International Humanitarian Law and [Possibly] some Homework for our Ulema?)
  2. Achieving an Honest Comparison and Reconciliation between Islamic Laws of War and International Humanitarian Law. 2015, English (Bahasa Indonesia: Mencapai Perbandingan dan Rekonsiliasi yang Jujur antara Hukum Perang dalam Islam dan Hukum Humaniter Internasional)
  3. Hukum Umum dan Hukum Islam: Beberapa Keserupaan dalam Kaidah. 2015, Bahasa Indonesia (English: General Law and Islamic Law: Some Similarities in Principles).
  4. Apakah Kita Berhak Asal Memfatwa Sesat Atau Kafir? Hukum Indonesia vs Hukum Internasional vs Hukum Islam. 2015, Bahasa Indonesia (English: Do We Have Rights to Recklessly Make Fatwas of Deviance or Takfeer? Indonesian Law vs International Law vs Islamic Law)
  5. A Comparison betwen International Humanitarian Law and Islamic Laws of War: the Islamic State of Iraq and Sham (ISIS) and Treatment towards Prisoners of War in Syria. 2014, English (Bahasa Indonesia: Perbandingan Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Perang dalam Islam: the Islamic State of Iraq and Sham [ISIS] dan Perlakuan terhadap Tawanan Perang di Suriah)
  6. Islam and Human Rights: Why Do We Care if Something is Incompatible? English, 2014 (Bahasa Indonesia: Islam dan Hak Asasi Manusia: Kenapa Kita Harus Peduli Jika Ada Yang Bertentangan?)
  7. HAM Dikenal Dalam Islam, dan Hukumnya HARAM! (Just Kidding). Bahasa Indonesia, 2014. (English: it just wont work if you translate it in English, man, sorry, haha)