Banyak yang dengan mudah men-“toghut”-kan hukum internasional, dan mengira ia adalah sekedar hukum buatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Memang betul banyak sekali ke-nyebelin-an PBB, tapi hukum internasional jauh lebih besar dari sekedar PBB saja. Simpelnya, hukum internasional secara tradisional adalah didasari oleh dua hal: perjanjian antar negara dan kebiasaan antara negara, dan itu tidak asing