Hukum Terkait Memilih Jenis Kelamin Khuntsa: Penjelasan oleh Ust. Nur Fajri Romadhon

Awalnya kami bertanya kepada Ust. Nur Fajri Romadhon (Anggota Komite Fatwa, Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta) tentang sebuah kasus seorang khuntsa (berkelamin ganda) dikira dominan perempuan dan dioperasi jadi perempuan, eh malah tumbuh jadi laki-laki. Kemudian beliau memberikan pemaparan luar biasa tentang hukum terkait khuntsa. Berikut ini adalah pemaparan dari beliau:

=====================================================

Pemaparan oleh Ust. Nur Fajri Romadhon:

====================

Dalam perspektif Islam, ini pembahasannya khuntsa (خنثى) Khuntsa itu sebenarnya kelak harus ditentukan statusnya, pria atau wanita, tergantung kondisinya. Selama belum dapat diidentifikasi, ia disebut khuntsa musykil, yg ada hukum khususnya dlm bersuci, salat jamaah, dst.

Salah satu definisi terbaik utk Khuntsa ialah: “Orang yg memiliki alat kelamin wanita sekaligus alat kelamin pria atau tidak memiliki keduanya sekaligus.” Raddul Muhtar (X/446) Al-Imam Ibnu ‘Abidin (w. 1836 M)

Image

Para ulama menyatakan bahwa manusia pastilah sebenarnya pria atau wanita, tdk mgkn sekaligus dua2nya.

Pada hakikatnya Khuntsa pun demikian. Ia akan ditentukan pria atau wanita berdasarkan bbrp pertimbangan. Selama blm teridentifikasi, ia Khuntsa Musykil, kita belum tahu saja

Al-Imam Al-Jashshash menafsirkan firman-Nya “Dia menciptakan pria dan wanita.” [Qs53:45] dg mengtkn: “Allah sebutkan 2 jenis kelamin dg AL, maka khuntsa sbnrnya pria atau wanita.” Beliau lalu mengutip: “Andai pun sempat musykil, maka stlh baligh akan teridentifikasi.”

Cara identifikasi sblm baligh:

1. Tes gen, sbgmn difatwakan Majma Fiqhi OKI

2. Dilihat dr alat yg mana dominan -maaf- BAKnya, sbgmn ijma’ ulama yg dinukilkan Ibnul Mundzir & disetujui Ibn Hajar Al Asqalani (malah ini pernah jd putusan Sayyidina Ali & bhkn ad hadis daifnya)

Adapun stlh baligh, mk cr idntfksinya:

1. Tes gen, idem

2. Dilihat ciri biologis maskulin-femininnya yg tentu kian nampak, nnt ditentukan brdsrkn yg dominan, sbgmn pndpt Mazhab yg Empat Berikut SS kitab Al-Wasith (IV/41-42) karya Hujjatul Islam Al-Ghazali (w. 1111 M)

… Jika sudah dapat diidentifikasi status Khuntsa ini pria atau wanita, maka kemudian dibolehkan (seringkali ditekankan) melakukan operasi utk memperkuat status jenis kelamin dominan tsb dan menghilangkan ciri klamin yg tdk dominan.

Demikian fatwa Majma Fiqhi OKI.

… Dengan memungkinkannya tes gen utk kasus Khuntsa, maka dapat dikatakan tdk ada lagi yg namanya Khuntsa Musykil Krn andai tdk dpt diidentifikasi scr kasat mata dg metode klasik, ia dpt diidentifikasi dr gennya yg tentu berakurasi tinggi Terbantu lg dg kemajuan operasi

Dari sini nampak jelas bhw tdk benar menjadikan hal ini sbg sesuatu yg tabu Msyrkt harus diedukasi Kita bs lihat sndiri bahwa buku2 fikih membahas ini dg detail Bhkn sbgn mazhab, sprt kita lht di bbrp SSan ktb tadi, menjdkan Khuntsa sbg Kitab (bab) tersendiri Wallahualam

Trkait kasus di video, pndpt Alfaqir adlh bhw salah ketika tlh jelas scr genetik beliau itu pria tp malah dioperasi jd wnita Dlm hal ini, beliau bs operasi lagi utk munculkan ciri fisik maskulinnya, krn scr genetik ia pria Lbh baik lg jk ditanyakan pd ulama2 Jerman Wallahualam

======= SELESAI ==========

Kul-Tweet asli bisa dilihat pada link ini: click here

Khusus paragraf terakhir, ada di tweet ini: click here

Catatan : judul pemaparan ini saya yang buat untuk mempermudah saja. Aslinya beliau sekedar memaparkan tanpa judul.