Ketika ada yang meninggal dunia, nampaknya sudah jadi kebiasaan untuk kita menyampaikan ucapan belasungkawa yang mencakupi doa kepada si mayyit, misalnya “semoga diberi tempat terbaik di sisi-Nya” atau “semoga husnul khotimah”. Tapi bagaimana kalau yang meninggal adalah non-Muslim? Bolehkah mengucapkan begitu? Berikut uraiannya. Sederhananya: tidak boleh Alasan-alasannya: firman Allah dalam Surah Al-Taubah (9) ayat 113: