Semester lalu (genap 2019/2020) saya men survei ke mahasiswa saya di beberapa kelas, sebahagiannya junior dan sebahagian lainnya senior. Pertanyaannya simpel: jika seorang hakim sedang memeriksa perkara pidana pencurian, bolehkah ia merujuk yurisprudensi pada perkara pembunuhan? Semuanya menjawab “TIDAK”. Saya heran. Kok bisa keliru sebanyak ini sekaligus, apalagi untuk pertanyaan yang teramat mendasar?