Dalam sebuah kegiatan yang diadakan oleh ICRC tanggal 18 November 2020,[1] seorang pemateri dari Pakistan memaparkan materinya antara lain tentang hukum melakukan retaliasi dalam peperangan. Kata beliau, “pembalasan yang semisal” yang disyariatkan maksudnya adalah bukan “semisal” persis melainkan sesuai dengan kerangka hukum dan bukan dengan perbuatan terlarang. Secara umum memang ini benar. Misalnya, apabila musuh