Terkait Hukum Mutslah dalam Retaliasi dalam Jihad

image credit: tripadvisor.com

Dalam sebuah kegiatan yang diadakan oleh ICRC tanggal 18 November 2020,[1] seorang pemateri dari Pakistan memaparkan materinya antara lain tentang hukum melakukan retaliasi dalam peperangan. Kata beliau, “pembalasan yang semisal” yang disyariatkan maksudnya adalah bukan “semisal” persis melainkan sesuai dengan kerangka hukum dan bukan dengan perbuatan terlarang. Secara umum memang ini benar. Misalnya, apabila musuh melakukan (naudzubillah) sodomi kepada umat Islam masa ya dibalas sodomi juga.

Kemudian saya terpantik untuk bertanya, bagaimana dengan mutslah (mutilasi) yang dilakukan kepada jenasah musuh di medan perang? Perilaku mutslah memang secara asalnya diharamkan (makruh menurut sebahagian ulama), tapi para ‘ulama mengatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan apabila dalam konteks retaliasi walaupun afdalnya tidak membalas. Itu yang saya tanyakan kepada pemateri.

Jawaban beliau pada pokoknya adalah mengatakan bahwa saya keliru mengatakan bahwa boleh membalas mutslah. Ada beberapa poin jawaban beliau, saya rangkum begini:

  1. Jelas para ulama mengharamkan mutslah, semua dalilnya jelas. Yang membolehkan mungkin segelintir, dan pastinya itu pendapat syadz.
  2. Dalam Surah Al-Nahl ayat 126, yang konteksnya adalah mengatakan bolehnya membalas mutslah, mengatakan bahwa memaafkan adalah lebih baik.
  3. Nabi dan Sahabat tidak mengamalkan mutslah. Bahkan, Abu Bakar pernah diberi kepala musuh, dan beliau tidak menyukainya.

Maka berikut catatan saya terkait hal ini.

Pertama, sepertinya beliau tidak memahami bahwa yang saya sampaikan adalah pendapat yang berlaku di situasi khusus yang mengecualikan dari keumuman keharaman. Dalam konteks pertanyaan saya, maksudnya membolehkan mutslah apabila musuh melakukannya terlebih dahulu. Ulama-ulama ini antara lain adalah Imam Al-Baji Al-Maliki, Imam Ahmad ibn Hanbal, Syaikh al-Islam Ibn Taymiyyah, Imam Ibn Muflih (hal ini sudah saya sampaikan, tapi sayang pemateri tidak sempat menjawabnya karena keterbatasan waktu).

Bahkan, sebenarnya, ada sebahagian ulama besar juga yang membolehkan mutslah apabila ada maslahat tertentu misalnya ketika duel dengan pemimpin musuh, untuk menjatuhkan semangat musuh yang menyaksikan. Ini adalah pendapat Imam Mansur Al-Bahuti, Imam Al-Majdu Ibnu Taymiyyah, Imam ibnu Abidin, Imam Al-Sarakhsi. Plus, Imam Tirmidzi mengatakan bahwa para ‘ulama memakruhkan mutslah. Walaupun, khusus untuk pendapat yang ini, saya pribadi agak kurang cocok sebab dalil maslahat yang umum kok rasanya agak gimana gitu untuk mentakshish dalil yang (bagi saya) sangat clear untuk mengharamkan mutslah. Tapi beliau-beliau ini ulama-ulama besar sekali lho, saya menghormati saja walaupun kurang cocok dengan pendapatnya.

Kedua, kenapa saya bisa cocok dengan pendapat para ‘ulama yang membolehkan mutslah dalam retaliasi? Jawabnya adalah karena mereka memiliki dalil qat’i untuk meng-takshish dalil larangan mutslah umum. Surah Al-Nahl ayat 126-lah dalil itu yang sebenarnya dikutip oleh si pembicara:

وَاِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوْا بِمِثْلِ مَا عُوْقِبْتُمْ بِهٖۗ وَلَىِٕنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِّلصّٰبِرِيْنَ – ١٢٦

Dan jika kamu membalas, maka balaslah dengan (balasan) yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang yang sabar.”

Agak heran saya kenapa digunakan sebagai hujjah untuk mengharamkan mutslah sebagai balasan mutslah. Zahir ayat ini menunjukkan bahwa boleh menghukum dengan setimpal, walaupun memaafkan adalah lebih baik. Bahkan Tafsir Al-Misbah-nya Quraish Shihab yang dikenal moderat pun menyetujui makna ini.

Ataukah argumennya adalah “mutslah tidak termasuk di sini, karena ia termasuk pelanggaran syariat”? Jika ya, argumen tersebut keliru.

Justru dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi (sahih menurut Albani, ditandai Hasan oleh penerbit Darussalam) Sahabat Nabi ‘Ubay bin Ka’b mengaitkan ayat ini dengan peristiwa mutslah yang dilakukan oleh kafir Quraish pada jenazah para syuhada Uhud. Para ‘ulama juga demikian, antaranya Syaikh al-Islam Ibnu Taymiyyah. Bahkan dalam Tafsir Jalalayn dikatakan bahwa peristiwa tersebutlah asbab al-nuzul-nya Surah Al-Nahl ayat 126 ini. Kedua riwayat tersebut menyebut ayat tersebut menyuruh “balas dengan sama” adalah merespon ucapan yang akan membalas mutslah dengan berlipat-lipat ganda, makanya disuruh membalas dengan setimpal saja.

Dengan demikian, justru ayat ini berlaku banget dalam isu mutslah.

Saya menunggu kalau ada kalam ulama ahlus sunnah yang menolak mutslah dalam hal retaliasi.

Ketiga, apabila Nabi dan para Sahabat secara sengaja tidak mengamalkan sesuatu bukanlah serta merta merupakan hujjah untuk mengharamkan sesuatu, walaupun ia minimal pastilah hujjah kuat bahwa afdhal meninggalkannya. Apalagi, sebagaimana dijelaskan di poin sebelumnya, telah jelas kebolehan melakukan mustlah balasan apabila musuh melakukannya terlebih dahulu. Tidak ada hujjah yang syarih untuk mengharamkannya.

Apatah lagi kalau diargumentasikan bahwa Abu Bakar tidak menyukai ketika diberi kepala musuh, ini justru contoh argumen paling tidak syarih. Sebab, tidak ada indikasi bahwa hal tersebut dilakukan dalam rangka balasan mustlah yang terlebih dahulu dilakukan oleh musuh. Maka perbuatan itu termasuk dalam larangan umum mutslah, yang mana rasanya tidak ada yang akan menyangkal haram (atau setidaknya makruh)nya perbuatan tersebut.

Renungan

Sekali lagi, saya sama sekali tidak menyangkal bahwa lebih afdhal tidak membalas ketika musuh melakukan mutslah kepada pasukan Muslim. Silahkan berkata “kalau ada yang lebih baik, kenapa tidak memilih itu?”, tapi jangan haramkan yang memilih untuk “tidak lebih baik” apabila hal tersebut jelas dibolehkan dalam syariat.

Ingatlah bahwa mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah itu adalah sesuatu yang buruk. Dalam Surah Al-Taubah ayat 31 yang membahas tentang salah satu alasan kafirnya ahli kitab, Allah berfirman:

اِتَّخَذُوْٓا اَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ

“Mereka menjadikan orang-orang alim (Yahudi), dan rahib-rahibnya (Nasrani) sebagai tuhan selain Allah…”

Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa terkait ayat ini Rasulullah mengatakan bahwa maksudnya adalah bahwa para rahib ini mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah dan menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah. Tafsiran serupa dapat juga ditemukan di Tafsir Jalalayn.

Ketika sudah menyinggung kekafiran, ya ini masalah serius lho. Sebagaimana dikatakan oleh Syaikh al-Islam Ibnu Taymiyyah dan Syaikh Al-Utsaimin, istihlal (menghalalkan yang diharamkan Allah) adalah sebuah perbuatan kufur akbar. Lihatlah bagaimana selalu bergandengnya “menghalalkan yang diharamkan Allah” dengan “mengharamkan yang dihalalkan oleh Allah”, yang ‘illahnya sama saja keduanya itu.

Maka renungkan firman Allah dalam Surah Al-Nahl ayat 116:

وَلَا تَقُوْلُوْا لِمَا تَصِفُ اَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هٰذَا حَلٰلٌ وَّهٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوْا عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَۗ اِنَّ الَّذِيْنَ يَفْتَرُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُوْنَۗ – ١١٦

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ”Ini halal dan ini haram,” untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung.

Imam Ibnu Katsir mengatakan bahwa ayat ini maksudnya adalah melarang orang yang menghalalkan yang haram, lalu mengharamkan yang halal, sekedar menuruti akal dan nafsunya saja (tentunya jika dengan tidak mengindahkan dalil).

Maka bagi kebanyakan dari kita yang belum pernah merasakan perang, apalagi saudara kita dimutilasi musuh, mungkin sangat mudah mengatakan “tidak usah balas lah, lebih afdhol”.

Jika anda sudah mengalami saudara dimutilasi dan mampu memaafkan, maka mashaAllah itulah yang paling afdhal. Tapi mudah-mudahan tidak perlu merendahkan dan mencemooh mereka yang tidak bisa memaafkan. Rasulullah dan Sahabat pun, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, ketika melihat para syuhada di-mutslah pun respon spontannya adalah ingin membalas dengan lebih dari apa yang diperbuat musuh itu. Ketika ditegur langsung oleh Allah untuk membalas dengan setimpal saja, atau lebih afdhalnya memaafkan, barulah mereka memilih yang afdhal.

Melalui Firman-Nya dalam Surah Al-Nahl ayat 126 tadi, Allah tetapkan bahwa yang mampu memaafkan adalah tentu lebih mulia, tapi Allah benarkan untuk membalas dengan setimpal. Inilah Allah yang menciptakan manusia, paling memahami tentang hati manusia, dan yang menetapkan apa itu baik dan buruk.

Atau, adakah yang merasa lebih memahami?


CATATAN KAKI

[1] Apapun yang dipaparkan di sini tidak mewakili posisi ICRC, termasuk apa yang dipaparkan oleh sang pembicara walaupun ICRC yang mengundang beliau.