Category: International Law

Pengangkatan Ulama Fikih Sebagai Hakim ICC: Sesuaikah Dengan Hukum Islam?

Berikut adalah terjemahan dari artikel saya berjudul “An Islamic legal scholar as judge at the ICC: In conformity with Islamic law?” yang diterbitkan oleh Völkerrechtsblog. Saya berterima kasih kepada Syaikh Pega Aji Sitama yang melakukan penerjemahan awal, yang hanya saya koreksi sebagiannya saja. Semoga bermanfaat, dan mohon masukannya!

PASAL 27 KONVENSI WINA 1969 DAN FIKIH SIYAR: INKOMPATIBILITAS?

Secara umum banyak pakar melihat kompatibilitas antara hukum internasional Islam (fikih siyar) dengan hukum internasional dalam hal kepatuhan terhadap perjanjian internasional. Bahkan, umat Islam mengenalnya lebih dulu daripada Bangsa Eropa. Akan tetapi, ada titik buta yang seringkali lupa dikaji oleh para pakar ini yaitu Pasal 27 Konvensi Wina.

FIQH AL-SIYAR AND MODERN INTERNATIONAL LAW: A NEED FOR DEVELOPMENT

INTRODUCTION Fiqh al-Siyar is usually described as “Islamic international law.” In classical literature, scholars usually describe fiqh al-siyar as the legal rules regulating how the Dar al-Islam (Islamic nation) interacts with other nations, although some specify the definition to include only war. These classical works, such as Imam Shaybani’s (d.106 H) Siyar al-Kabir, is dominated

Review Tulisan Jurnal tentang ‘Animal Rights’: Tugas Zaman Kuliah S1 Dulu

Zaman kuliah S1 dulu pada mata kuliah Hukum Lingkungan Internasional kami ditugaskan mereview artikel jurnal tentang hukum internasional dan hewan. Saya memilih mereview tulisan tentang Animal Rights berjudul “On the Destiny of Deer Camps and Duck Blinds: The Rise of Animal Rights Movements and the Future of Wildlife Conservation” oleh Robert M. Muth, dan Wesley

SEBUAH ‘BANGKAI’ BERNAMA M.O.U. HELSINSKI? JAWABAN UNTUK BAPAK TGK. YUSRA HABIB ABDUL GHANI, HAFIDZAHULLAH

Tulisan ini tadinya merupakan surat yang disampaikan secara pribadi kepada Bpk. Dr. Tgk. Yusra Habib Abdul Ghani (mantan Menteri Pendidikan Gerakan Aceh Merdeka) hafidzahullah sebagai jawaban atas “tantangan” beliau beberapa waktu lalu, melalui wasilah seorang kawan asal Aceh. Kemudian kawan saya berkata baiknya surat ini juga dimuat online, dan katanya Bpk Yusra Habib pun mengiyakan.