Category: Islamic Law and Jurisprudence

Fatwa MUI Tidak Salah: Menanggapi Tulisan Pak Rizal (Plus Bonus Di Akhir)

  Bismillaahir Rahmaanir Rahiim,   Tulisan ini dibuat sebagai tanggapan terhadap tulisan milik Bapak Rizal Panggabean, seorang rekan sejawat dari Fakultas ISIPOL UGM yang jauh lebih senior daripada saya. Kami rasanya belum pernah ketemu, tapi reputasi beliau sebagai akademisi yang luar biasa top sudah sampai ke saya bahkan sejak saya masih mahasiswa dulu. Kali ini

PERUSAKAN LINGKUNGAN DAN PRINSIP PROPORSIONALITAS DALAM HUKUM HUMANITER (PERANG) INTERNASIONAL

Ketika mendapat kabar bahwa rakyat Aleppo, Suriah, membakar ban secara masal supaya asapnya menghalangi pandangan, saya menulis ini: PERUSAKAN LINGKUNGAN DAN PRINSIP PROPORSIONALITAS DALAM HUKUM HUMANITER (PERANG) INTERNASIONAL Dalam sejarah panjang hukum humaniter internasional, baru tahun 1977 ada larangan khusus untuk merusak lingkungan dalam perang melalui Protokol Tambahan I kepada Konvensi Genewa. Padahal di Konvensi

Refuting Da’esh properly: a critical review of the “Open Letter to Baghdadi” (My First Article Published in an International Journal!)

Assalaamu’alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh, (English version below) Alhamdulillah, setelah beberapa kali tulisan saya dimuat di jurnal ilmiah berskala nasional (Indonesia), akhirnya satu tulisan saya ini berhasil lolos untuk dimuat di sebuah jurnal internasional bernama Journal of International Humanitarian Action yang dikelola oleh Network on Humanitarian Action alias NOHA. Tulisan saya berjudul “Refuting Da’esh Properly: a Critical Review of