Sikap Mental dan Etika Profesi Hukum (Kelompok 1) : Mid Semester

Assalaamu’alaykum semuanya,

Selamat kalian sudah menempuh ujian mid semester kalian untuk mata kuliah Sikap Mental dan Etika Profesi Hukum.

Sedikit saja yang ingin saya bahas dari soal-soalnya. Seperti yang sudah saya sampaikan di kelas, saya bukan hanya meminta jawaban yang akurat melainkan juga dasar hukum. Artinya harus dicantumkan tegas nama peraturan yang dirujuk beserta juga pasalnya. Jawaban yang akurat isinya dan mencantumkan lengkap dasar hukumnya, itulah yang mendapatkan nilai sempurna. Sebaliknya, yang jawabannya akurat tapi tidak ada dasar hukumnya tidak diberikan nilai sempurna.

Beberapa kesalahan umum selain tidak mencantumkan dasar hukum adalah mencantumkan dasar hukum tetapi salah. Misalnya ada yang mencantumkan UU Kejaksaan untuk menjelaskan bolehnya jaksa memberi hak dan kewajiban (padahal UU Kejaksaan tidak menyebut tentang itu). Ada juga yang mencantumkan sebuah UU yang sama sekali tidak berhubungan, misalnya ada yang mencantumkan UU No. 13 tahun 2004 untuk menjelaskan soal No. 3 (profesi polisi). UU No. 13 tahun 2004 adalah UU yang mendirikan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Tidak ada hubungannya dengan kepolisian.

Tambahan lagi, terutama untuk No.4. Sudah jelas bahwa secara umum tindakan menyuap hakim itu adalah melanggar etika profesi advokat. Akan tetapi soalnya lebih dari itu, sehingga jika hanya menjawab ‘dilarang menyuap hakim karena bertentangan dengan pasal x kode etik advokat y’ tidak akan mendapatkan nilai penuh. Yang juga diminta adalah agar anda menganalisis sejauh mana faktor eksternal (ancaman dari hakim) berpengaruh pada penilaian etiket.

Nah, karena inshaaAllah baru besok saya bisa ke akademik untuk memberi nilai, monggo ini nilai mid semester kalian yang belum ditambahkan dengan nilai keaktifan dan nilai tugas:

NIM Nilai Mid
20308 28
20309 21
20310 21
20311 28
20312 19
20313 20
20314 22
20315 25
20316 23
20317 20
20318 23
20319 24
20320 29
20321 28
20322 23
20323 26

Demikian, kalau ada apa-apa bisa hubungi saya lewat WA atau email.

Regards,

 

 

 

Fajri