Orangtua Menghalangi Nikah Anaknya=BENCANA (PEREMPUAN MAUPUN LAKI-LAKI?)

Image result for ar rum 21
courtesy of hdcreativedesign

 

“Jika datang kepada kalian seorang pelamar putri kalian yang kalian ridhoi akhlaknya dan agamanya maka nikahkanlah, jika kalian tidak melakukannya maka akan terjadi fitnah (bencana) di muka bumi dan kerusakan yang luas.” (Sabda Nabi Muhammad s.a.w. dalam Jami at-Tirmidzi, Sunan Ibn Majah)

Dalam Faidh al-Qadir, Imam Al-Munawi berkata fitnah ini antara lain nikah makin susah (banyak laki tanpa istri dan sebaliknya), lalu merebak zina dan lain-lain. Menurutnya, ini adalah ketika wali si putri lebih condong melihat harta dan kedudukan dan bukannya akhlaq dan agama.

Memang betul: nikah makin dipersulit = zina akan makin mudah. Ini betul dalam tatanan individu maupun masyarakat luas.

 

Tapi perenungan lebih dari hadits ini menghasilkan sesuatu yang ekstra. Jangan-jangan kenapa yang disebut hanyalah putri saja (bukan putra) adalah karena seorang wali bisa secara hukum menghalangi nikah seorang perempuan. Kalau laki-laki, orangtua tidak bisa menghalangi secara hukum. Jika demikian, mungkin kita bisa bertadabbur lebih.

 

Kalau hikmah di balik hadits tersebut adalah dihalanginya nikah akan berakibat fitnah dan bencana. Maka, jika ada sebuah keadaan di mana si laki-laki dapat dihalangi nikahnya (dengan cara-cara non-hukum) padahal calonnya adalah yang bagus akhlaq dan agamanya, tentu fitnah dan bencana sebagaimana disebutkan di hadits tadi akan terjadi juga.

 

wallaahu’alam