Awalnya kami bertanya kepada Ust. Nur Fajri Romadhon (Anggota Komite Fatwa, Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta) tentang sebuah kasus seorang khuntsa (berkelamin ganda) dikira dominan perempuan dan dioperasi jadi perempuan, eh malah tumbuh jadi laki-laki. Kemudian beliau memberikan pemaparan luar biasa tentang hukum terkait khuntsa. Berikut ini adalah pemaparan dari beliau: