Author: Fajri Matahati Muhammadin

Sudah Waktunya ada Ulama Fikih di Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Tentang Kurangnya Perwakilan Hukum Islam di ICC (Oleh Juliette Rémond Tiedrez)

Membaca tulisan Juliette Rémond Tiedrez ini jam 1 pagi membuat kantuk langsung hilang, lalu saya pun menulis balasan yang akhirnya juga diterbitkan di Völkerrechtsblog. Saya telah menerjemahkan tulisan saya itu, dan melalui sang editor Völkerrechtsblog yaitu Philipp Eschenhagen saya minta izin kepada Tiedrez untuk menerjemahkan tulisannya. Alhamdulillah, beliau mengizinkan saya untuk menerjemahkan tulisan beliau. Semoga

Pengangkatan Ulama Fikih Sebagai Hakim ICC: Sesuaikah Dengan Hukum Islam?

Berikut adalah terjemahan dari artikel saya berjudul “An Islamic legal scholar as judge at the ICC: In conformity with Islamic law?” yang diterbitkan oleh Völkerrechtsblog. Saya berterima kasih kepada Syaikh Pega Aji Sitama yang melakukan penerjemahan awal, yang hanya saya koreksi sebagiannya saja. Semoga bermanfaat, dan mohon masukannya!

PASAL 27 KONVENSI WINA 1969 DAN FIKIH SIYAR: INKOMPATIBILITAS?

Secara umum banyak pakar melihat kompatibilitas antara hukum internasional Islam (fikih siyar) dengan hukum internasional dalam hal kepatuhan terhadap perjanjian internasional. Bahkan, umat Islam mengenalnya lebih dulu daripada Bangsa Eropa. Akan tetapi, ada titik buta yang seringkali lupa dikaji oleh para pakar ini yaitu Pasal 27 Konvensi Wina.