Category: Islamic Law and Jurisprudence

Terima Kasih Atas Ilmunya Pak Liberal

  Assalaamu’alaykum warahmatullaahi wabaraatuh,   Pengantar Saya sebagai seorang Muslim banyak sekali butuh belajar. Mungkin baru agak serius sejak tiga tahun belakangan ini, itupun masih banyak ngawur dan serabutan sambil juga sering sok tau soal agama dalam banyak hal. Dalam keadaan seperti ini, saya menemukan artikel menarik yang ditulis oleh Pak Ade Armando ini yang

Keunggulan Fiqh (fi) al-Jihad dibandingkan dengan Hukum Humaniter Internasional dan (Mungkin) Pekerjaan Rumah bagi Ulama?

PENDAHULUAN Hukum internasional sudah muncul sejak zaman baheula, sejak mulai ada unit-unit politik terbentuk di umat manusia dan antar unit ini kemudian saling berinteraksi. Islam pun memiliki aturan-aturan sendiri untuk berhubungan internasional, yang dikenal dengan Al-Siyaar. Sejak lama ulama-ulama Islam misalnya Imam Al Shaybani dan Khalifah Umar bin Abdul Aziz telah mengeluarkan ijtihad-ijtihad mereka yang

Conference Paper Abstract: TOWARDS A UNITED ISLAMIC IDENTITY IN THE MAKING OF INTERNATIONAL LAW (English and Bahasa Indonesia)

Assalaamu’alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh, — I have co-authored a paper together with my student, and alhamdulillaahi Rabb al-‘Aalamiin it has been selected to be presented at an international conference in Malaysia sometime around May 2016. I will share below the abstract of the paper both in English (the original version) and Bahasa Indonesia, and inshaaAllah I will also

Achieving an Honest Comparison and Reconciliation between Islamic Laws of War and International Humanitarian Law

Assalaamu’alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh, Alhamdulillah, this is my first paper on Islamic law and International law published in a scientific law journal, which is the Mimbar Hukum Law Journal, Vol. 27 (3), 2015. InshaaAllah this is just the opening of my planned research on Islamic law and International Humanitarian Law specifically, and Islamic law and International Law generally. I

Apakah Kita Berhak Asal Memfatwa Sesat atau Kafir? Hukum Indonesia vs Hukum Internasional vs Hukum Islam

Pengantar Sekarang di zaman ‘pluralis’ dan ‘toleran’ ini, sangat popular di satu sisi kita mendengar orang berkata “A itu kafir! B itu sesat!”, dan di sisi lain ada yang membantah orang tadi dengan berkata “kita tidak berhak untuk asal memfatwa sesat atau kafir orang lain!”. Menariknya, kecenderungan kalangan intelektual dari golongan kedua itu adalah dari