Author: Fajri Matahati Muhammadin

Clarification on My Journal Article: Al Qassam and Terrorism

Assalaamu’alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh, Very recently my article titled: “Terrorism and the Crime of Aggression under the Rome Statute” was published in Jurnal Mimbar Hukum, Vol 27, No. 1, February 2015, pp. 128-144. In this particular article, I mentioned a number of actors which have (or had) ‘terrorist’ labels as case studies. Among them are the

Pengumuman PLKH HHI: Penting!

Kepada mahasiswa kelas PLKH Hukum Humaniter Internasional, Saya ada dua pengumuman. Pertama, Terkait perkuliahan kita tanggal 10 dan 17 Maret 2015, sudah saya sampaikan bahwa kita akan membahas topik-topik terkait HHI dan masalah-masalah kontemporer. Sudah pula saya sampaikan bahwa saya akan melihat nilai keaktifan teman-teman dalam berpartisipasi, sehingga kalau misalnya sampai ada yang diam saja

Pengumuman Kelas PLKH Hukum Humaniter Internasional

Assalaamu’alaykum semuanya, Kuliah PLKH Hukum Humaniter Internasional pada tanggal 24 Februari  2015 akan kosong kecuali ada pengumuman lain. Sesuai janji saya, berikut di bawah ini adalah skenario untuk Humanitarian Law Moot Court yang akan kita lakukan. Saya akan menunggu daftar kelompok (tiga orang per kelompok, kecuali terpaksa sekali baru boleh ada satu kelompok yang berdua)

Jonru dan menJonru: Sebuah Renungan Objektivitas

Assalaamu’alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh, Tulisan ini tidak ditujukan untuk membela ataupun memojokkan Jonru, melainkan untuk renungan kita semua. Menurut saya sangat menarik apa yang terjadi sejak sebelum pilpres 2014 lalu hingga sekarang, perang politik yang merambah ke grassroot yang entah baik atau buruk. Jonru adalah salah satu sosok anti-Jokowi yang sangat vokal dan kontroversial. Belum terlalu

Ucapan Selamat Natal: Sebuah Sanggahan

Assalaamu’alaykum, Tulisan ini bertujuan untuk menyanggah argumen-argumen pihak-pihak beragama Islam yang menyatakan boleh dalam Islam mengucapkan selamat natal. Tidak ada tujuan untuk menghina atau mengajak berkonflik, melainkan ini cuma sekedar mengungkapkan pendapat. Apa yang dzahir adalah kita sesama Muslim yang berijtihad apa yang menurut kita benar, dan perbedaan pendapat adalah hal yang biasa di seluruh