Kita ketahui bahwa jumhur ulama mewajibkan qadha shalat fardhu yang ditinggal tanpa udzur. Dr Rozaimi merajihkan pendapat minoritas yang ada qadha pada situasi ini tapi wajib taubat. Selain masalah qiyas awla yang diperdebatkan penggunaannya pada masalah ini dan sering sekali dibahas, pakar hadits lulusan Jordan ini menambah satu penjelasan yang menarik dan pertama kali saya
Pada hari ini, 5 Dzulhijjah 1440 H di tanah haram Makkah al-Mukarramah, telah berpulang Kyai kharismatik Indonesia, KH Maimun Zubair. Saya belum pernah ketemu langsung dengan beliau. Akan tetapi, saya pernah bertemu beliau melalui sebuah mimpi yang inshaaAllah saya ceritakan dalam post ini.
Terkait hadits dha’if ini, ada sebuah diskursus yang cukup ramai. Satu fihak ada yang menghina fihak lain karena hanya mau mengamalkan hadits sahih dan tidak mau mengamalkan hadits dha’if. Di sisi lain, fihak yang tadi pun menghina balik karena fihak pertama dituduh bermudah-mudah dengan hadits dha’if. Tapi bagaimana kebenarannya?
Di Malaysia, saya bekerja Part-Time sebagai Editorial Assistant (bagian admin2 lah) di Jurnal Hukum IIUM. Jurnal kami menerima tulisan tentang hukum (law) dan jurisprudence (ilmu hukum), tidak terbatas pada yurisdiksi manapun. Jadi hukum pidana oke, hukum internasional oke, teori hukum oke, hukum Nigeria oke, hukum Filipina oke, dan lain sebagainya.
Seringkali saya mendengar ada yang menyampaikan bahwa Salafi/Wahabi itu menyuruh orang awam berijtihad langsung dari Al-Qur’an dan Sunnah. Sedangkan bermazhab adalah sesuatu yang dianggap salah dan tidak boleh dilakukan. Apakah memang betul seperti itu?
We use cookies to ensure that we could give you the best experience on our website. If you continue to use this site we will assume that you are agree with our decision.
Kami menggunakan cookie untuk memastikan bahwa kami dapat memberikan Anda pengalaman terbaik di situs web kami. Jika Anda terus menggunakan situs ini, kami akan menganggap bahwa Anda setuju dengan kami.Accept/Setuju