Ada sebuah pengalaman yang sangat lucu sekali yang terjadi pada saat saya kelas tiga SMA. Setiap saya teringat kejadian ini, bahkan sampai sekarang, saya masih ketawa sendiri. Entah apakah akan lucu juga bagi orang yang tidak mengalami langsung, tapi rasanya kepingin saya share saja.
Bagaimana hukumnya pacaran dalam Islam? Menurut Ustadz Wahabi Ammi Nur Baits (hafidzahullah), hukumnya MUBAH. Tapi ada beberapa catatan pula. Selengkapnya silahkan disimak:
Assalaamu’alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh, Alhamdulillah, tanggal 24 April lalu artikel saya berjudul “Ekstremisme Islam pada Pilkada DKI” dimuat di Republika Online (tulisan dapat diakses dengan klik link ini). Alhamdulillah juga, saya mendapatkan banyak sekali feedback positif yang sebagian berbentuk penyemangat dan sebagian lainnya berupa kritik yang sangat membangun untuk saya perhatikan pada tulisan-tulisan mendatang. Akan
Baru pagi ini dapet info dari mantan saya. Bukan mantan pacar tapi mantan bimbingan skripsi. Untuk kepentingan keselamatan, kita samarkan saja namanya jadi Sherin Pakpahan. Ada peristiwa menarik di bandara Adisutjipto. Nah nih anak saya juara banget menghadapi orang Bandara yang (menurutnya) mempersulit. Jadi ceritanya dia mau bawa barbell 1 kg ke kabin. Nah, waktu discan
Assalaamu’alaykum! Dear all, Ternyata HAM bukanlah hal yang tidak dikenal dalam dunia Islam. Bahkan, sebenarnya sudah jelas keharamannya. Pertama, mari kita simak definisinya: “Ham adalah bagian daging babi yang berasal dari bagian kaki belakang babi” Sumber: Wikipedia Indonesia Kedua, mari kita lihat dalil haramnya ham: Dari Al Qur’an, kita lihat Surah Al Baqarah ayat 173:
We use cookies to ensure that we could give you the best experience on our website. If you continue to use this site we will assume that you are agree with our decision.
Kami menggunakan cookie untuk memastikan bahwa kami dapat memberikan Anda pengalaman terbaik di situs web kami. Jika Anda terus menggunakan situs ini, kami akan menganggap bahwa Anda setuju dengan kami.Accept/Setuju