Di Malaysia, saya bekerja Part-Time sebagai Editorial Assistant (bagian admin2 lah) di Jurnal Hukum IIUM. Jurnal kami menerima tulisan tentang hukum (law) dan jurisprudence (ilmu hukum), tidak terbatas pada yurisdiksi manapun. Jadi hukum pidana oke, hukum internasional oke, teori hukum oke, hukum Nigeria oke, hukum Filipina oke, dan lain sebagainya.
Seringkali saya mendengar ada yang menyampaikan bahwa Salafi/Wahabi itu menyuruh orang awam berijtihad langsung dari Al-Qur’an dan Sunnah. Sedangkan bermazhab adalah sesuatu yang dianggap salah dan tidak boleh dilakukan. Apakah memang betul seperti itu?
Kalangan Qur’aniyyun (dikenal juga dengan ‘inkarus sunnah’) terkenal karena keengganannya menggunakan hadits. Alasan mereka: “hadis tidak pasti sahih, dan ulama Cuma menyampaikan. Yaudah, pakai Qur’an saja”. Kekeliruan mereka mudah dipatahkan dengan menyuruh mereka jelaskan tatacara shalat dari Qur’an saja, tapi kali ini mari kita coba kupas premis dasar mereka.
Masih ingat penyerangan terhadap Masjid Al-Noor dan Linwood Islamic Center di New Zealand beberapa waktu lalu? Ternyata salah satu korban yang bernama Atta Elayyan (pemain futsal New Zealand), adalah sepupu dari sahabat saya Rami Al-Ashqar yang berasal dari Palestina. Kami mengobrol melalui WhatsApp, dan aku pun sangat tertegun dengan ceritanya. Rasanya wajib saya untuk membaginya.
We use cookies to ensure that we could give you the best experience on our website. If you continue to use this site we will assume that you are agree with our decision.
Kami menggunakan cookie untuk memastikan bahwa kami dapat memberikan Anda pengalaman terbaik di situs web kami. Jika Anda terus menggunakan situs ini, kami akan menganggap bahwa Anda setuju dengan kami.Accept/Setuju