HAM dikenal dalam Islam, dan hukumnya HARAM! (Just Kidding)
Assalaamu’alaykum!
Dear all,
Ternyata HAM bukanlah hal yang tidak dikenal dalam dunia Islam. Bahkan, sebenarnya sudah jelas keharamannya. Pertama, mari kita simak definisinya:
“Ham adalah bagian daging babi yang berasal dari bagian kaki belakang babi”
Sumber: Wikipedia Indonesia
Kedua, mari kita lihat dalil haramnya ham:
Dari Al Qur’an, kita lihat Surah Al Baqarah ayat 173:
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.”
Hal senada bisa dilihat di Surah Al Maidah ayat 3, dan Surah An Nahl ayat 115.
Dari hadist juga dapat kita lihat hal serupa:
Dari Abu Hurairah, Rasulullah s.a.w. bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR. Abu Dawud)
Karena itu, jelaslah karena ham adalah daging babi, maka sangat jelas hitam di atas putih bahwa hukum memakannya adalah HARAM.
PS: maaf ya bosen banget ngerjain disertasi aduuuuh jadi begini deh
PPS: for you English people, let me explain. The Indonesian term for Human Rights is Hak Asasi Manusia, which is very commonly abbreviated to HAM. So, yeah. LoL
Wassalaamu’alaykum warahmatullaahi wabarakatuh