GENOSIDA: Istilah Secara Hukum vs ‘Penggunaan Populer’
Assalaamu’alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh,
Istilah genosida atau genocide seringkali muncul di media sebagai nama yang diberikan untuk suatu aksi pembunuhan yang korbannya sangat banyak. Misalnya, Bashar al-Assad melakukan genosida terhadap kaum Ahlus Sunnah di Suriah. Atau, Israel melakukan genosida terhadap kaum Arab dan Muslim di Palestina. Atau, ISIS melakukan genosida terhadap para Yazidi, dan lain sebagainya, intinya kalau ada banyak orang dibunuh pokoknya itu genosida deh.
Tapi apakah istilah genosida ini telah digunakan dengan tepat? Jawabnya adalah TIDAK.[1]
Sebelumnya, saya mau menjelaskan dulu, kenapa sih saya repot-repot untuk urusan istilah beginian saja?
Pertama, bagi kalangan intelektual yang memahami, sangat lucu orang yang berkoar-koar mengkritisi dengan menggunakan sebuah istilah dengan salah.
Kedua, baik dalam hukum sekuler maupun fiqih, harus sangat berhati-hati dalam menggunakan istilah. Ada dua hal yang bisa jadi sangat serupa kata-kata dan karakteristiknya, tapi memiliki perbedaan sedemikian rupa sehingga hukum yang berlaku terhadapnya pun jadi berbeda.
Ketiga, bisa jadi salah menilai dan bersuudzon. Misalnya kalau Bashar al-Assad ternyata bahkan tidak didakwa untuk genosida (apalagi terbukti?), nanti dibilang dunia internasional kok nggak adil padahal jelas-jelas genosida.
Keempat, nggak salah kan kita saling berbagi ilmu, hehehe, soalnya begitu banyak ilmu yang sudah dibagi oleh teman-teman kepada saya, jadi sekali-sekali saya harus lah share dari sedikit yang saya punya.
Jadi begitulah. Kita mulai ya penjelasannya.
DEFINISI GENOSIDA
Menurut Pasal 2 Konvensi tentang Pencegahan dan Hukuman untuk Kejahatan Genosida (1948), Genosida didefinisikan sebagai:
“…the following acts committed with intent to destroy, in whole or in part, a national, ethnical, racial or religious, as such:
(a) Killing members of the group,
(b) Causing serious bodily or mental harm to members of the group,
(c) Deliberately inflicting on the group conditions of life calculated to bring about its physical destruction in whole or in part,
(d) Imposing measures intended to prevent births within the group;
(e) Forcibly transferring children of the group to another group.”
Agak malas menerjemahkan semuanya. Tapi ada beberapa unsur penting dalam kejahatan tersebut untuk diamati:
Pertama, sebuah tindakan, dan tindakan tersebut tidak terbatas pada pembunuhan, dan tidak ada jumlah minimum yang harus dibunuh.
Kedua, tindakan ini ditujukan secara unik kepada sebuah kelompok tertentu (nasional, etnis, ras, atau agama)
Ketiga, ini unsur yang terpenting, ada sebuah niat untuk menghabisi seluruh atau sebagian anggota kelompok tertentu itu.
Unsur ketiga inilah kunci dari kejahatan genosida yang membedakannya dengan kejahatan lain, yang akan dibahas di bagian selanjutnya, inshaaAllah.
KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN: TERMASUK GENOSIDA?
Nah, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity) juga adalah sebuah istilah yang begitu ringannya kita gunakan padahal belum tentu benar.
Prinsipnya, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (disingkat KTK deh ya) didefinisikan oleh Statuta Roma (1998) Pasal 7(1): “…any of the following acts, when committed as a part of a widespread or systematic attack directed against any civilian population…”
Tiga unsur penting dari KTK adalah:
Pertama, sebuah tindakan. Tindakan ini tentu harus merupakan sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sangat serius, dan cakupannya sangat luas. Pasal 7(1) mencantumkan sebuah daftar pelanggaran HAM serius yang bisa termasuk KTK, di antaranya (b) extermination (pemusnahan masal), dan (h) persekusi
(PS: saya sengaja pilih dua contoh ini karena penting untuk pembahasan nanti)
Kedua, tindakan tersebut adalah bagian dari serangan kepada populasi sipil, saya rasa cukup jelas,
Ketiga, serangan tersebut harus bersifat meluas atau sistematis. Ini adalah unsur terpenting dari KTK yang intinya adalah bahwa serangan di poin Pertama harus telah terencana dan terstruktur, dan dampaknya juga luas.
Nah, apakah genosida termasuk dalam KTK?
Jawabnya adalah: dulu iya dan sekarang tidak.
Saat pengadilan militer kepada Nazi, yang dilakukan di Nuremberg, Jerman (nama gaulnya Nuremberg Trials), genosida secara istilah tidak disebut karena belum nge-hits. Tapi dalam salah satu kasus yang diadakan di Nuremberg Trials tersebut, yaitu Streicher Case, pembantaian masal dan pemusnahan terhadap Yahudi dikatakan sebagai persekusi yang merupakan KTK menurut Statuta Nuremberg Trials (Pasal 6[c]).
Persekusi sendiri di Statuta Roma Pasal 7(2)(g) didefinisikan sebagai:
“…the severe deprivation of fundamental rights contrary to international law by reason of the identity of the group or collectivity.”
Atau pelanggaran hak-hak dasar menurut hukum internasional dengan alasan identitas suatu kelompok.[2]
Nah, mirip sekali kan konsepnya dengan definisi genosida di atas tadi? Karena itulah pada perkembangan awalnya, memang genosida merupakan salah satu jenis persekusi yang merupakan salah satu jenis KTK.
Nah, bedanya apa dong?
GENOSIDA DAN PERSEKUSI: THE CRIME OF CRIMES
Dari putusan hakim Kupreskic trials, di International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, kalimatnya saangat puanjang, tapi intinya begini:
Persekusi adalah salah jenis KTK yang paling sadis dan paling buruk, sedangkan genosida adalah jenis persekusi yang paling buruk.
Kenapa bisa demikian? Silahkan coba lihat persamaan dan perbedaan utama dari definisi genosida dan persekusi. Malas scroll atas? Saya juga. Hahaha. Intinya bedanya begini.
Persamaan : Keduanya melakukan diskriminasi dan penyerangan atas kelompok tertentu karena identitasnya.
Perbedaan:
Persekusi: ingin menyakiti (bisa termasuk membunuh sebagian) sebuah kelompok, tanpa niat menghabisi
Genosida: ingin menghabisi sebuah kelompok
Di sini, yang harus ditekan bahwa ini adalah kejahatan yang sangat tergantung mens rea. Saya sangat teringat sedikit fiqih yang saya ketahui, bagaimana niat sangat berperan dalam menghukumi sesuatu.
Hukum internasional melihat bahwa yang jahat bukan hanya tindakan yang buruk, melainkan terutama dalam bahasan kita kali ini, yaitu niat. Sebuah niat bahwa sebuah kelompok boleh dijahati hanya karena identitasnya sebagai anggota kelompok tersebut (agama, ras, etnis, dll). Nah, niat yang ada pada kejahatan persekusi hanya sampai bahwa kelompok tersebut boleh dijahati serta merta karena identitasnya.
Genosida, yang membuatnya lebih ekstrim dari persekusi, adalah menganggap bahwa kelompok tersebut bukan hanya boleh dijahati tapi tidak memiliki hak untuk ada di muka bumi ini. Inilah alasannya kenapa genosida, menurut hukum internasional, adalah kejahatan yang paling jahat, hingga hakim pada International Criminal Tribunal for Rwanda, Kambada Trials) berkata:
“…due to the … dollus specialis (special intent) to destroy in whole or in part, genocide is the ‘…crime of crimes…’”
Makanya, dalam KTK ada kejahatan pemusnahan masal (extermination) tapi itu belum tentu bisa dikatakan sebagai genosida. Bukannya mengatakan bahwa pemusnahan masal itu tidak sadis. Sadis kok. Tapi kurang satu unsur, yaitu pemusnahan masal belum dengan niat untuk menghabisi suatu kelompok serta-merta karena identitasnya. Kalau pemusnahan masal sudah dilakukan dengan niat tadi, nah dia naik pangkat deh ke genosida.
Karena itulah kemudian karena begitu istimewanya kejahatan genosida ini, maka akhirnya dibuat jenis kejahatan sendiri yang terpisah dari Persekusi dan bahkan KTK. Di Statuta Roma, misalnya, KTK diatur di Pasal 7 sedangkan Genosida diatur di Pasal 6.
PENUTUP
Nah, demikianlah penjelasan ribet dari genosida. Intinya sih sederhana: genosida itu bukan sekedar secara meluas membantai orang.
Genosida adalah, intinya, ingin sebuah kelompok tertentu (berdasarkan identitas etnis, agama, dll), jumlahnya berkurang atau bahkan habis.
Nah dengan demikian, mungkin jelas bagaimana kalau Israel bisa jadi melakukan genosida terhadap orang Arab Muslim Palestina, sebagaimana hasil ‘sidang’ Russels Tribunal. Sedangkan Bashar al-Assad walaupun telah membantai banyak kaum Ahlus Sunnah, tapi belum tentu dapat dibuktikan melakukan Genosida jika tidak dapat dibuktikan bahwa tujuannya adalah ‘ahlus sunnah harus habis’ (saya sih belum bisa teryakinkan bahwa ini adalah genosida. Persekusi sih lebih mungkin.)
Kurang lebihnya saya mohon maaf, kalau add yang mau ditanyakan silahkan J
[1] Saya ingin menyampaikan banyak terima kasih kepada Dr Paul Behrens, dosen asal Jerman, yang dulu mengajar saya Hukum Pidana Internasional saat S2 di University of Edinburgh (UK). Beliau sangat khusus meneliti tentang genosida, dan sering mengingatkan bagaimana istilah ‘genosida’ sering digunakan secara kurang tepat. Dalam Russels Tribunal –suatu pengadilan fiktif akademis untuk mengadili Israel (silahkan lihat http://www.russelltribunalonpalestine.com/en/ ) beliau diundang menjadi Saksi Ahli untuk memberikan keterangan terkait kejahatan genosida
[2] Sebetulnya ada perbedaan cakupan istilah ‘kelompok’ dalam genosida dan persekusi tapi menurut saya itu bukan hal yang terlalu penting dalam pembahasan sekarang. Kalau ada yang penasaran monggo komen atau email, inshaaAllah saya bisa kirimkan perbandingannya 🙂