KESALAHAN PENERJEMAHAN TEKS PERJANJIAN INTERNASIONAL: STUDI KASUS PROTOKOL MONTREAL 1987

A. PENDAHULUAN   

Beberapa hari yang lalu, seorang mahasiswa saya menghubungi saya untuk mengadu. Dia sedang magang di sebuah lembaga pemerintah, dan ditugaskan untuk mereview suatu naskah perjanjian internasional yang akan diratifikasi oleh Indonesia. Ternyata pendapat mahasiswa saya ini betul. Memang ada beberapa kesalahan penerjemahan, setidaknya di satu pasal yang ditunjukkan pada saya sudah ada dua kesalahan.

Perlu dicatat bahwa jika Indonesia mengikatkan dirinya terhadap sebuah perjanjian internasional, mestinya akan dibuat implementing regulations atau peraturan pelaksana dari isi perjanjian tersebut. Karena itu, bayangkan betapa buruk potensi kesalahan yang mungkin terjadi jika ada kesalahan penerjemahan terhadap perjanjian internasional tersebut! Saya jadi sangat khawatir, karena ini bukan kali pertama saya menjumpai kesalahan penerjemahan terhadap teks perjanjian internasional.

Tulisan di bawah ini adalah cuplikan paper yang saya buat pada tahun 2010 untuk mata kuliah Hukum Perjanjian Internasional yang diampu oleh Ibu Agustina Merdekawati, S.H., LL.M., yang sekarang menjadi kolega saya dan ruangannya tepat di samping saya sekarang. Saya tidak melakukan kopas dari keseluruhan isi paper karena hanya sebagian saja yang menyebutkan tentang kesalahan penerjemahan, dan selebihnya adalah tentang hal-hal lain yang saya pun bosan membacanya. Saya juga mengedit sedikit format dan kontennya, supaya inshaaAllah lebih enak dibaca. Selamat menikmati

B. SEKILAS TENTANG PROTOKOL MONTREAL DAN PAPER INI

Protokol Montreal telah siap untuk ditandatangani pada tanggal 16 September 1987 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 1989. Saat masih menjabat, Sekjen PBB Kofi Annan pernah mengatakan protokol ini sebagai perjanjian internasional paling efektif yang pernah ada.[1] Sejak diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1989, Protokol Montreal telah berhasil menurunkan tingkat CFC dan Chlorinated Hydrocarbon di atmosfer.[2]

Paper ini dibuat untuk menganalisis secara bahasa naskah asli Protokol Montreal 1987 (berbahasa Inggris) dan terjemahan resmi dalam lampiran Keputusan Presiden No 92 Tahun 1998 yang merupakan instrumen ratifikasi Indonesia untuk mengikatkan diri pada Protokol Montreal 1987. Dalam analisis ternyata ditemukan beberapa kesalahan penerjemahan yang akan berpotensi memiliki dampak hukum yang serius.

C. POTENSI PENYALAHARTIAN

Penulis menemukan bahwa ada dua macam titik di mana penyalahartian bisa terjadi pada klausul-klausul mengenai penurunan zat-zat BPO, yaitu dari kesalahan penerjemahan dari teks bahasa Inggris ke bahasa Indonesia pada lembar resmi negara yang bisa membuat kesalahan pemahaman jika Teks Bahasa Indonesia yang menjadi rujukan awal.

1. Kata may

Pada paragraf terakhir naskah bahasa Inggris, tertulis “…Parties may take more stringent measures than those required”.

Menurut Concise Oxford Dictionary, 10th edition, kata may berarti: expressing possibilities (atau ‘kemungkinan’), expressing permission (atau ‘izin’), expressing wish or hope (atau ‘harapan/keinginan’).

Akan tetapi dalam terjemahan resmi negara, potongan yang sama ternyata diartikan “…para pihak harus mengambil langkah lebih ketat”. Seperti telah dijelaskan di atas, kata ‘harus’ bukanlah kata yang tepat untuk mengartikan ‘may’.

Bisa jadi ini membuat pemerintah Indonesia menerapkan aturan yang lebih ketat dari yang ditetapkan oleh Protokol Montreal karena mengira bahwa itu adalah seharusnya, sedangkan tidak harus. Dan mungkin ini bisa melibatkan kerugian yang sebenarnya tidak perlu tapi terpaksa diikuti karena terikat prinsip Pacta Sunt Servanda.

2. Kata save

Kemudian dalam Artikel 2A(4), 2B(2), 2C (3), 2D(2), 2E(3), 2G, 2H(5), 2I, Artikel 5 (8ter, d, iii), terdapat potongan artikel “….This paragraph will apply save to the extent that the Parties decide to permit the level of production or consumption that is necessary to satisfy uses agreed by them to be essential”.

Kadang pula, kata essential diganti crucial untuk membedakan antara penting dan genting (yang semuanya mengacu pada negara-negara dalam Artikel (5). Interpretasi tekstual dari artikel ini, akan menghasilkan terjemahan yang berintikan “paragraf tersebut berlaku kecuali dalam keadaan di mana para pihak dalam Protokol menyetujui sebuah tingkat produksi dan konsumsi yang dianggap penting/dibutuhkan (bagi negara [artikel 5] tersebut).

Tetapi, terjemahan resmi mengatakan “Paragraf ini akan diberlakukan dengan aman pada pihak -pihak yang telah diizinkan dimana tingkat produksi atau konsumsi nya telah disepakati.”, yang kemudian berarti sangat bertentangan dengan naskah bahasa inggris.

Kesalahan pengartian berawal dari kata save yang diartikan selayaknya suatu verb atau ‘kata kerja’ sehingga menemui pengertian tersebut. Padahal kata save merupakan sebuah ‘kata sambung’ atau conjunction sehingga menggunakan klasifikasi ini, kata tersebut menurut Concise Oxford Dictionary, 10th edition berarti except atau “kecuali”. Saya pribadi bisa sedikit memaklumi jika kata ini disalahartikan, karena penggunaan kata save yang bermakna “kecuali” seperti ini tidak banyak diketahui oleh orang awam. Jarang sekali ini digunakan dalam bahasa sehari-hari. Akan tetapi, bagi seorang penerjemah apalagi untuk teks hukum, tentu kesalahan seperti ini sulit ditoleransi.

D. PENUTUP

Setelah selesai berbicara dengan mahasiswa saya soal kesalahan penerjemahan itu, saya jadi berfikir: berapa banyak kesalahan penerjemahan yang sudah terjadi? Saya pribadi belum pernah melakukan eksplorasi lebih mendalam terkait dampak dari kesalahan penerjemahan perjanjian internasional. Kalau Protokol Montreal sendiri rasanya Indonesia toh menjalankan kewajibannya tanpa kelihatan ada masalah (setahu saya). Jika memang demikian, berarti yang dirujuk adalah perjanjian yang bahasa Inggrisnya karena memang jika ada perbedaan makna antara naskah terjemahan dengan naskah asli, yang digunakan adalah naskah asli.

Akan tetapi, tentu ini adalah sebuah potensi masalah. Jika belum terjadi masalah, mungkin saja akan terjadi kelak. Kalaupun tidak, berarti adalah sebuah kesia-siaan melakukan penerjemahan dan setidaknya memalukan. Tahun 2010, saya menemukan hanya dua kata yang salah diterjemahkan Protokol Montreal. Akan tetapi, sudah dijelaskan bahwa ada dampak hukumnya. Lalu tahun 2016, mahasiswa saya baru menanyakan satu pasal saja, sudah ditemukan dua kesalahan. Yang satu berakibat hukum yang jelas, dan yang lainnya tidak terlalu berdampak hukum tapi tampak sangat bodoh (tidak akan saya ungkap di sini, saya tunggu anaknya pulang dan cerita semuanya ke saya inshaaAllah). Bukankah ini sangat memalukan?

Harapan saya adalah penerjemah yang digunakan untuk menerjemahkan haruslah yang berkualifikasi bahasa Inggris dengan baik serta bahasa Inggris hukum sehingga mengenali istilah-istilah yang lazim digunakan dalam bahasa perjanjian internasional. Harapan saya juga, terutama bagi teman-teman mahasiswa, untuk menghindari sedapat mungkin menggunakan buku maupun naskah hukum versi terjemahan. Kecuali benar-benar terpaksa, jangan lah. Sekurang-kurangnya akan ada makna atau jiwa yang hilang karena sebuah ekspresi dalam satu bahasa tidak dapat digantikan dengan bahasa lain dengan terjemahan yang sempurna sekalipun. Atau lebih buruk, bisa jadi ada perubahan makna dan konten.

Demikian, semoga bermanfaat.

—–CATATAN KAKI——-

[1]UNDP Indonesia. “Selamatkan Langit Kita Menciptakan Planet yang Ramah Ozon”. 16 September 2004. 6 Juni 2010, pukul 14.00 WIB <http://www.undp.gov.id >.

[2] National Ocan & Atmospheric Administration, Kementerian Perdagangan Amerika Serikat. “Statistics of CFC and Halons in the Stratosphere.” 2002. 6 Juni 2010, pukul 14.50 WIB. <http://www.esrl.noaa.gov/csd/assessments>