SEDIKIT (TAPI PANJANG) TENTANG PLAGIARISME

 

Ada seorang Professor yang mengatakan bahwa jika bukan konteks akademik maka bukan plagiarisme.
Ini masalah pelik, karena kadang pemahaman formil atau strict akan beda dengan makna di fikiran awam. Misalnya apakah betul koruptor itu adalah mencuri uang rakyat? Jawabannya adalah TIDAK jika kita memakai definisi pencurian di KUHP. Tindak Pidana Korupsi lebih serupa dengan pidana penggelapan. Tapi, saya yakin ya intinya dengan melabeli “mencuri” itu maksudnya telah menikmati sesuatu yang bukan haknya, dan intinya jahat. Itu toh maksudnya?

Oke, mungkin “plagiarisme” di media sosial bukanlah “plagiarisme” strictly speaking sebagaimana dipahami di dunia akademis. Sebetulnya yang dikatakan sang Professor itu betul sekali kok.

 

Ketika seorang Presiden dalam pidatonya menggunakan data, tentu sudah mafhum bahwa ndak mungkin Presiden yang sesibuk itu bakal research sendiri khusus hanya untuk satu pidato itu, melainkan pasti dari timnya. Dan dalam pidatonya tidak harus pake footnote segala, dan tidak perlu beliau mengatakan di pidatonya “sebelumnya saya berterima kasih pada tim saya yang sudah mencarikan data”. Tapi saya yakin kalo beliau ditanya, pasti ya beliau akan bilang bahwa itu dari timnya. Apa lagi fungsi staff ahli dan speechwriter kalau bukan untuk ini?

 

Koran, sebagai forum non-akademis, pun aturannya beda. Misalnya, tulisan terakhir saya di republika berusaha mengutip beberapa pakar dengan menyebut nama mereka, tapi tidak mungkin setiap kutipan saya kasih footnote. Tulisan yang sebelumnya lagi malah lebih sedikit lagi menyebutkan nama orang yang teorinya saya pake. Sudah mafhum bahwa bisa jadi tulisan opini di koran pastilah menggunakan teori-teori orang lain, walaupun belum tentu menyebutkan sumbernya.

 

Apa spiritnya semangat anti-plagiarisme, sih? Idenya adalah -antara lain- untuk mengkredit seseorang atas opininya, dan tidak mengkredit seseorang atas sesuatu yang bukan opininya. Ketika saya menulis di koran, walaupun saya memakai teori-teori orang, tapi yang dikreditkan kepada saya adalah bagaimana saya mengolah dan menerapkan teori-teori itu untuk mendekati dan menganalisis sebuah masalah. Inilah yang menjadi poin originalitas, walaupun belum tentu sumber-sumber teori disebutkan, jika menulis opini di forum non-akademis. Tapi kalau kemudian saya ditanya, pasti saya bilang dari mana saja sumbernya.

 

Makanya seseorang yang menulis di koran dengan menggunakan teori-teori tanpa menyebut sumber, tidak sama dengan seseorang yang mengkopas tulisan orang lain dari atas sampai bawah (atau mungkin menambahkan dan memparafrase) sedikit, walaupun keduanya sama-sama mengandung unsur “mengambil karya orang tanpa menyebut sumber”.

 

Beda dengan tulisan saya di jurnal ilmiyah, yang tentunya menggunakan footnote yang banyak demi kejujuran akademis, yang lengkap sekali sampai judul buku, penerbit, kota terbit, tahun terbit, halaman, semua disebut. Silahkan anda cek profil saya, di situ contohnya ada semua. Bahkan, kadang kalau ada tiga kalimat saya ambil (paraphrase) dari sebuah sumber, di akhir ketiga-tiga kalimat tersebut semuanya ada footnotenya. Kalau tidak dilakukan, bisa disebut plagiat!

 

Nah, gimana kalo sosial media? Ini memang salah satu fitnah zaman sekarang, dan sangat membingungkan ya. Ada sebuah adat yang berkembang, yaitu ‘share’. Dengan ‘share’, kelihatan sumber aslinya. Atau, kadang modelnya adalah kopas lalu menyebut “diambil dari statusnya XYZ” begitu, lalu ditambahkan komentar dengan dipisahkan antara mana status yang di-share dengan komentarnya. Nah, adat itu agak sulit kalau misalnya adat jawa dipaksakan ke adat sunda. Beda yurisdiksi kalo istilah hukum lucu-lucuannya. Seberapa jauh dan meluasnyakah adat ini, sehingga semua orang dapat dikatakan harus mengikutinya?

 

 

Nyatanya ada X yang menulis status “siapa memilih pemimpin kafir adalah MUNAFIK”, lalu si Y berkomentar “siapa sih X ini, sok-sok memfatwa munafik”. Apakah X memparafrase saja isi Surah An-Nisa ayat 138-139? Kalau iya, si Y salah dong mengatakan bahwa X sok berfatwa, karena ini bukan fatwa X melainkan kutipan. Lah, tapi apa Y salah, sebab X tidak menyebutkan kutipan sehingga dikira itu ide murni milik X? Eh, jangan salah lho, kalo secara ilmiyah kutipan bisa berbentuk kutipan langsung (kopas) maupun tidak langsung (paraphrase, atau intinya saja), tapi intinya ketika ambil ide dari sebuah sumber maka secara ilmiyah ya harus disebutkan sumbernya.

 

Tapi kalau si X ditanya dari mana sumbernya, dia tidak sungkan menyebutnya ketika berbantah-bantahan dengan Y di kolom komentar.

 

Lalu ada lagi yang mengatakan di statusnya “Ah*k ini koruptor!” tapi nggak bilang dia dapet informasi dari mana. Padahal ide tersebut bukan dari dia. Tapi sudah mafhum bahwa dia pastilah mendapatkan informasi dari sebuah tempat lain, hanya saja bukan merupakan adatnya untuk kita selalu mencantumkan sumber. Di kolom komentar pun dalam perdebatan, sohibul status memberikan beberapa link ketika berdiskusi dengan beberapa pihak.

 

 

Hati ini pun merenung. Beberapa yang saya sebut di atas ini tidak menjadi viral. Lalu suatu ketika, sesorang menjadi begitu terkenal karena sesuatu yang ia tulis. Sebagian menghujat dan sebagian menyukainya, dan ia pun menjadi symbol atas apa yang ia tulis tersebut. Kemudian ternyata diketahui bahwa apa yang ia tulis, baik ide maupun pengolahannya bukan miliknya sendiri melainkan hanya sedikit saja yang merupakan parafrase. Begitu banyak kredit yang ia dapatkan atas sesuatu yang disangka dari pemikirannya padahal ternyata bukan.

 

Terlepas dari kekesalan kita, aturan ‘etika’ mana yang harus dipakai?

 

Sedikit mengenang zaman saya belum cuti untuk lanjut kuliah S3. Suatu hari saya sedang menguji skripsi, dan saya menemukan bahwa skripsi ini adalah plagiat total. Skripsi ini adalah tambal sulam dari karya beberapa orang, dan saya menemukan sumbernya dari mana saja tiap bagian diplagiasi. Tentulah saya klarifikasi pada saat sidang, dengan menghadapkan semua bukti-bukti di hadapannya.

 

Memang plagiarisme adalah sebuah masalah yang sangat besar dalam dunia akademik, bahkan bisa dibilang masalah paling besar. Akan tetapi yang paling PALING menyebalkan adalah ketika diklarifikasi ternyata dia keukeh TIDAK MENGAKU kecuali pada sebagian kecil saja. Padahal hampir 100%nya adalah plagiat dengan minim paraphrase!

 

Konon di antara keanekaragaman standar atau aturan yang bisa dipakai, tetap kita dapat menemukan sebuah nilai yang universal. Konon sih