Ketika memulai berkuliah di fakultas hukum, salah satu bab awal (tapi bukan paling awal) dari mata kuliah pengantar ilmu hukum adalah tentang ‘subjek hukum’. Istilah ‘subjek hukum’ ini oleh Prof Sudikno Mertokusumo didefinisikan sebagai “…segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum.”