Abstract This mini-paper takes context of a Muslim mind in the current discourse of (Western) Universalism versus Exceptionalism/Particularism in international law. Typically an international human rights discussion is at the center of this. I observe that most Muslim international law scholars with righteous aqeedah choose to argue Exceptionalism/Particularism. I argue that, while they may
Assalaamu’alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh, Setidaknya di lingkungan sekitar saya, ketika bicara aliran sesat lebih banyak focus pada Syiah atau Islam Liberal (atau Kokohiyyun, atau selain Kokohiyyun bagi Kokohiyyun HAHA). Ahmadiyah serasa terlupakan. Nah, hari ini saya mendapati sebuah kultweet dari Ustadz Marmuzah dari India yang sangat mencerahkan. Selama ini saya cuma tahu bahwa Ahmadiyah mengakui
Ketika memulai berkuliah di fakultas hukum, salah satu bab awal (tapi bukan paling awal) dari mata kuliah pengantar ilmu hukum adalah tentang ‘subjek hukum’. Istilah ‘subjek hukum’ ini oleh Prof Sudikno Mertokusumo didefinisikan sebagai “…segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum.”
Al-Hikam Al-Fithriyyah adalah butiran butiran hikmah yang ditulis oleh Ustadz Alfitri, seorang Kyai NU dan dosen di Riau yang cetarr sekali, di laman facebook-nya. Menurut saya kok benar-benar membuat berfikir dan merenung, jadilah saya minta izin beliau untuk menuliskan di blog ini. Berikut yang beliau tuliskan (sampai dengan 15 Januari 2018):
We use cookies to ensure that we could give you the best experience on our website. If you continue to use this site we will assume that you are agree with our decision.
Kami menggunakan cookie untuk memastikan bahwa kami dapat memberikan Anda pengalaman terbaik di situs web kami. Jika Anda terus menggunakan situs ini, kami akan menganggap bahwa Anda setuju dengan kami.Accept/Setuju