Category: International Law

Achieving an Honest Comparison and Reconciliation between Islamic Laws of War and International Humanitarian Law

Assalaamu’alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh, Alhamdulillah, this is my first paper on Islamic law and International law published in a scientific law journal, which is the Mimbar Hukum Law Journal, Vol. 27 (3), 2015. InshaaAllah this is just the opening of my planned research on Islamic law and International Humanitarian Law specifically, and Islamic law and International Law generally. I

Prospek Pengiriman Pasukan Saudi Ke Suriah: Tinjauan Legalitas Menurut Hukum Internasional

Pendahuluan Dulu saya pernah membuat sebuah tulisan berjudul “Invasi Saudi ke Yaman vs Invasi Saudi ke Suriah: Perbandingan Legalitas dalam Hukum Internasional” (silahkan dibaca di sini) yang mana kesimpulannya adalah bahwa hukum Internasional –saat itu—akan memandang illegal jika Saudi Arabia melakukan serangan ke Suriah. Karena itulah, dalam artikel saya dulu itu, saya menjelaskan bagaimana jauh

KESALAHAN PENERJEMAHAN TEKS PERJANJIAN INTERNASIONAL: STUDI KASUS PROTOKOL MONTREAL 1987

A. PENDAHULUAN    Beberapa hari yang lalu, seorang mahasiswa saya menghubungi saya untuk mengadu. Dia sedang magang di sebuah lembaga pemerintah, dan ditugaskan untuk mereview suatu naskah perjanjian internasional yang akan diratifikasi oleh Indonesia. Ternyata pendapat mahasiswa saya ini betul. Memang ada beberapa kesalahan penerjemahan, setidaknya di satu pasal yang ditunjukkan pada saya sudah ada dua kesalahan.

Seputar Jus Cogens

PENGANTAR Mahasiswa yang telah mengambil mata kuliah hukum internasional mestinya telah mengenali sumber-sumber hukum internasional yang disebutkan dalam Pasal 38 ICJ Statute, yaitu: Perjanjian Internasional Hukum Kebiasaan Internasional Prinsip-prinsip umum hukum Putusan hakim terdahulu Karya-karya pakar hukum Akan tetapi, mestinya kita ketahui juga bahwa masih ada sumber hukum internasional di luar kelima hal tersebut. Contohnya

Apakah Kita Berhak Asal Memfatwa Sesat atau Kafir? Hukum Indonesia vs Hukum Internasional vs Hukum Islam

Pengantar Sekarang di zaman ‘pluralis’ dan ‘toleran’ ini, sangat popular di satu sisi kita mendengar orang berkata “A itu kafir! B itu sesat!”, dan di sisi lain ada yang membantah orang tadi dengan berkata “kita tidak berhak untuk asal memfatwa sesat atau kafir orang lain!”. Menariknya, kecenderungan kalangan intelektual dari golongan kedua itu adalah dari