Home » Islam: Submission to Allah » Islamic Law and Jurisprudence (Page 2)
Category Archives: Islamic Law and Jurisprudence
Terkait Hukum Mutslah dalam Retaliasi dalam Jihad
Dalam sebuah kegiatan yang diadakan oleh ICRC tanggal 18 November 2020,[1] seorang pemateri dari Pakistan memaparkan materinya antara lain tentang hukum melakukan retaliasi dalam peperangan. Kata beliau, “pembalasan yang semisal” yang disyariatkan maksudnya adalah bukan “semisal” persis melainkan sesuai dengan kerangka hukum dan bukan dengan perbuatan terlarang. Secara umum memang ini benar. Misalnya, apabila musuh […]
The IHL and Islam Expert Workshop in Geneva 2018: Two Issues I Cant Stop Thinking About
It has been two years since I attended the IHL and Islam Expert Workshop in Geneva, which the ICRC has been so kind to send me to. It was a great and enlightening experience in general, and I guess it fulfilled its purpose. I had expected more, but I guess it is up to us […]
[Terjemah] Hukum Perang dalam Islam dan Hukum Humaniter Internasional: ‘Pekerjaan Rumah’ bagi para Fuqaha
Beberapa waktu lalu, artikel saya berjudul “Islamic Laws of War and International Humanitarian Law: Big Homework for Islamic Jurists” dipublikasikan di Opinio Juris yang merupakan salah satu situs opini hukum internasional nomor 1 di dunia, alhamdulillah. Saya telah berjanji untuk menerjemahkannya ke bahasa Indonesia, dan sudah mendapat izin dari pihak Opinio Juris. Alhamdulillah, sudah selesai […]
Pengangkatan Ulama Fikih Sebagai Hakim ICC: Sesuaikah Dengan Hukum Islam?
Berikut adalah terjemahan dari artikel saya berjudul “An Islamic legal scholar as judge at the ICC: In conformity with Islamic law?” yang diterbitkan oleh Völkerrechtsblog. Saya berterima kasih kepada Syaikh Pega Aji Sitama yang melakukan penerjemahan awal, yang hanya saya koreksi sebagiannya saja. Semoga bermanfaat, dan mohon masukannya!
PASAL 27 KONVENSI WINA 1969 DAN FIKIH SIYAR: INKOMPATIBILITAS?
Secara umum banyak pakar melihat kompatibilitas antara hukum internasional Islam (fikih siyar) dengan hukum internasional dalam hal kepatuhan terhadap perjanjian internasional. Bahkan, umat Islam mengenalnya lebih dulu daripada Bangsa Eropa. Akan tetapi, ada titik buta yang seringkali lupa dikaji oleh para pakar ini yaitu Pasal 27 Konvensi Wina.