Ketika mendapat kabar bahwa rakyat Aleppo, Suriah, membakar ban secara masal supaya asapnya menghalangi pandangan, saya menulis ini: PERUSAKAN LINGKUNGAN DAN PRINSIP PROPORSIONALITAS DALAM HUKUM HUMANITER (PERANG) INTERNASIONAL Dalam sejarah panjang hukum humaniter internasional, baru tahun 1977 ada larangan khusus untuk merusak lingkungan dalam perang melalui Protokol Tambahan I kepada Konvensi Genewa. Padahal di Konvensi
Responding to Prof. Tariq Ramadan’s Open Letter to President Joko Widodo Dear Mr Tariq Ramadan. Assalaamu’alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh I have a great deal of respect to you both as a Muslim and as a scholar of Islam. You have done a great deal of work for Islam, and may Allah reward you for it.
Assalaamu’alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh, (English version below) Alhamdulillah, setelah beberapa kali tulisan saya dimuat di jurnal ilmiah berskala nasional (Indonesia), akhirnya satu tulisan saya ini berhasil lolos untuk dimuat di sebuah jurnal internasional bernama Journal of International Humanitarian Action yang dikelola oleh Network on Humanitarian Action alias NOHA. Tulisan saya berjudul “Refuting Da’esh Properly: a Critical Review of
Assalaamu’alaykum warahmatullaahi wabaraatuh, Pengantar Saya sebagai seorang Muslim banyak sekali butuh belajar. Mungkin baru agak serius sejak tiga tahun belakangan ini, itupun masih banyak ngawur dan serabutan sambil juga sering sok tau soal agama dalam banyak hal. Dalam keadaan seperti ini, saya menemukan artikel menarik yang ditulis oleh Pak Ade Armando ini yang
PENDAHULUAN Hukum internasional sudah muncul sejak zaman baheula, sejak mulai ada unit-unit politik terbentuk di umat manusia dan antar unit ini kemudian saling berinteraksi. Islam pun memiliki aturan-aturan sendiri untuk berhubungan internasional, yang dikenal dengan Al-Siyaar. Sejak lama ulama-ulama Islam misalnya Imam Al Shaybani dan Khalifah Umar bin Abdul Aziz telah mengeluarkan ijtihad-ijtihad mereka yang
We use cookies to ensure that we could give you the best experience on our website. If you continue to use this site we will assume that you are agree with our decision.
Kami menggunakan cookie untuk memastikan bahwa kami dapat memberikan Anda pengalaman terbaik di situs web kami. Jika Anda terus menggunakan situs ini, kami akan menganggap bahwa Anda setuju dengan kami.Accept/Setuju