Category: Islam: Submission to Allah

PERUSAKAN LINGKUNGAN DAN PRINSIP PROPORSIONALITAS DALAM HUKUM HUMANITER (PERANG) INTERNASIONAL

Ketika mendapat kabar bahwa rakyat Aleppo, Suriah, membakar ban secara masal supaya asapnya menghalangi pandangan, saya menulis ini: PERUSAKAN LINGKUNGAN DAN PRINSIP PROPORSIONALITAS DALAM HUKUM HUMANITER (PERANG) INTERNASIONAL Dalam sejarah panjang hukum humaniter internasional, baru tahun 1977 ada larangan khusus untuk merusak lingkungan dalam perang melalui Protokol Tambahan I kepada Konvensi Genewa. Padahal di Konvensi

Refuting Da’esh properly: a critical review of the “Open Letter to Baghdadi” (My First Article Published in an International Journal!)

Assalaamu’alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh, (English version below) Alhamdulillah, setelah beberapa kali tulisan saya dimuat di jurnal ilmiah berskala nasional (Indonesia), akhirnya satu tulisan saya ini berhasil lolos untuk dimuat di sebuah jurnal internasional bernama Journal of International Humanitarian Action yang dikelola oleh Network on Humanitarian Action alias NOHA. Tulisan saya berjudul “Refuting Da’esh Properly: a Critical Review of

Terima Kasih Atas Ilmunya Pak Liberal

  Assalaamu’alaykum warahmatullaahi wabaraatuh,   Pengantar Saya sebagai seorang Muslim banyak sekali butuh belajar. Mungkin baru agak serius sejak tiga tahun belakangan ini, itupun masih banyak ngawur dan serabutan sambil juga sering sok tau soal agama dalam banyak hal. Dalam keadaan seperti ini, saya menemukan artikel menarik yang ditulis oleh Pak Ade Armando ini yang

Keunggulan Fiqh (fi) al-Jihad dibandingkan dengan Hukum Humaniter Internasional dan (Mungkin) Pekerjaan Rumah bagi Ulama?

PENDAHULUAN Hukum internasional sudah muncul sejak zaman baheula, sejak mulai ada unit-unit politik terbentuk di umat manusia dan antar unit ini kemudian saling berinteraksi. Islam pun memiliki aturan-aturan sendiri untuk berhubungan internasional, yang dikenal dengan Al-Siyaar. Sejak lama ulama-ulama Islam misalnya Imam Al Shaybani dan Khalifah Umar bin Abdul Aziz telah mengeluarkan ijtihad-ijtihad mereka yang