PERUSAKAN LINGKUNGAN DAN PRINSIP PROPORSIONALITAS DALAM HUKUM HUMANITER (PERANG) INTERNASIONAL

Ketika mendapat kabar bahwa rakyat Aleppo, Suriah, membakar ban secara masal supaya asapnya menghalangi pandangan, saya menulis ini:

PERUSAKAN LINGKUNGAN DAN PRINSIP PROPORSIONALITAS DALAM HUKUM HUMANITER (PERANG) INTERNASIONAL
Dalam sejarah panjang hukum humaniter internasional, baru tahun 1977 ada larangan khusus untuk merusak lingkungan dalam perang melalui Protokol Tambahan I kepada Konvensi Genewa. Padahal di Konvensi Jenewa I-IV tahun 1949 maupun Hague Regulations di perputaran abad 19-20 pun tidak ada.

Justru hukum Islam yang pertama jauh lebih dulu memerintahkan untuk tidak boleh menghancurkan lingkungan kalau memang tidak urgent diperlukan. Ini dapat dilihat di Muwaththa Al Malik pada Bab Jihad, juga di Bidayatul Mujtahid, Kitab Al Jihad.

Apakah tindakan mujahidin yang melepaskan sekian banyak polusi ke udara ini adalah sebuah kejahatan perang? Jawabannya inshaaAllah TIDAK.

Protokol Tambahan I melarang perusakan lingkungan yang memenuhi 3 kriteria kumulatif: PARAH, MELUAS, dan JANGKA PANJANG. Standar hukum Islam klasik justru lebih ketat, karena asal tidak proporsional saja sudah salah. Apakah perbuatan mujahidin memenuhi tiga kriteria ini? Allaahu’alam, butuh tinjauan lebih lanjut.

Tapi untuk menilainya sebagai kejahatan perang, kita harus merujuk Pasal 8(2)(b)(iv) di Statuta Roma. Di sini, War Crimes of Excessive Damage bukan hanya mensyaratkan kerusakan yang “parah, meluas, dan jangka panjang”, melainkan juga TIDAK PROPORSIONAL DIBANDINGKAN EKSPEKTASI KEUNTUNGAN MILITER.

Mujahidin yang perlengkapan seadanya dihadapkan dengan pasukan rusia dan assad yang memiliki angkatan udara dan hobi membombardir membabi buta, seringkali dengan senjata ilegal. Mujahidin tidak punya itu semua, dan senjata anti udara pun amat sangat minim sekali. Mereka pun berhadapan dengan blokade yang membuat banyak orang bisa kelaparan.

Saya punya dugaan kuat ini sangat proporsional sekali.

Dengan demikian inshaaAllah bukan pelanggaran hukum perang baik menurut hukum internasional maupun hukum Islam.