PENGANTAR Mahasiswa yang telah mengambil mata kuliah hukum internasional mestinya telah mengenali sumber-sumber hukum internasional yang disebutkan dalam Pasal 38 ICJ Statute, yaitu: Perjanjian Internasional Hukum Kebiasaan Internasional Prinsip-prinsip umum hukum Putusan hakim terdahulu Karya-karya pakar hukum Akan tetapi, mestinya kita ketahui juga bahwa masih ada sumber hukum internasional di luar kelima hal tersebut. Contohnya