Desekularisasi Pendidikan Hukum Di Indonesia: Menganalisa Buku Teks “Pengantar Ilmu Hukum” Khususnya Bab “Klasifikasi Norma”

 

Assalaamu’alakum warahmatullaahi wabarakaatuh,

 

Ada beberapa catatan sebelum mulai:

  1. Ini adalah paper yang saya presentasikan pada International Seminar on Islamic Civilization and Thoughts (INSIST) 2017, yang diselenggarakan oleh School of Humanities, Universiti Sains Malaysia, Penang 2017, disusun bersama salah satu alumni kece Fak Hukum UGM: Hanindhito Danusatya.
  2. Aslinya dalam bahasa Inggris yang dapat didonlot di sini. 
  3. Pada versi bahasa Indonesia pada Bab IV poin D ada tambahan baru yang lumayan signifikan. Mohon maklum, ide berjalan terus pasca submisi.
  4. Versi bahasa Indonesia dalam bentuk PDF dapat didonlot di sini.
  5. Special thanks untuk mahasiswi saya Fitry Nabilah Hamidah yang telah menerjemahkan tulisan ini dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia
  6. InshaaAllah tulisan ini adalah bagian kecil dari sebuah proyek yang lebih besar.

Selamat membaca, dan semoga bermanfaat.

DESEKULARISASI PENDIDIKAN HUKUM DI INDONESIA: MENGANALISA BUKU TEKS “PENGANTAR ILMU HUKUM” KHUSUSNYA BAB “KLASIFIKASI NORMA”

Fajri Matahati Muhammadin (fajrimuhammadin@ugm.ac.id)

Dosen pada Departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Indonesia.

Hanindito Danusatya (hdanusatya@gmail.com)

Unit Kontrak Dagang PT. Garuda Maintenance Facility Aero Asia, Indonesia.

 

Abstrak

Fikih dan Ushul fiqih adalah tema utama dari Syariat Islam dan telah menjadi subyek dari banyak karya ilmiah dan pengembangan sejak abad ke-8 sampai saat ini. Bukankah menimbulkan pertanyaan jika populasi muslim terbesar—Indonesia—memiliki pendidikan hukum yang sangat terpisah dari fikih dan ushul fiqih, yang menyebabkan para lulusan hukum umumnya tidak mengenal tradisi islami yang begitu kaya ini?

Kajian ilmiah ini akan menyorot pendidikan hukum di Indonesia, khususnya pada mata kuliah ‘Pengantar Ilmu Hukum’ (PIH) yang ditawarkan pada program sarjana. Mata kuliah ini bersifat wajib bagi seluruh mahasiswa hukum dalam semester pertama mereka dan merupakan dasar dalam memahami hukum. Kajian ilmiah ini juga akan menganalisa buku teks yang paling banyak digunakan dalam matakuliah PIH yang diajarkan di fakultas-fakultas hukum ternama di Indonesia.

Salah satu topik mendasar paling awal adalah klasifikasi dari berbagai jenis norma, yang ditujukan untuk mengenal sebuah ‘norma hukum’. Lalu ditemukan bahwa klasifikasi tersebut cenderung menjadi sekuler, dan dapat berpotensi menyediakan sebuah platform pemikiran sekuler dalam cara penalaran hukum mahasiswa. Hal ini terlepas dari ideologi negara dan sistem hukum Indonesia yang tidak sekuler, walau tidak secara resmi mengadopsi agama apapun.

Diyakini bahwa mendekonstruksi klasifikasi norma yang ada dalam buku teks saat ini dengan menggunakan material dari fikih dan ushul fiqih dalam jangka lama akan membantu men-desekularisasi pendidikan dan penalaran hukum para lulusan.

Kata kunci: Islamisasi Ilmu, Ilmu Hukum, Norma, Pendidikan Hukum, Indonesia

 

 

PENDAHULUAN

Masyarakat Indonesia memiliki karakter religio-magis, yang singkatnya berarti bahwa mereka percaya dengan adanya dunia yang tak terlihat selain dari dunia ini, yang mempengaruhi satu sama lain (Wiranata, 2005, hal. 62-63). Sangat religious, spiritual, dan tentunya tidak sekuler. Tetapi, Indonesia pernah dijajah oleh Belanda selama sekitar 350 tahun yang meninggalkan bekas dan peninggalan bagi Indonesia saat ini, antara lain adalah sistem hukumnya. Mereka membuat penyatuan hukum (Hukum Eropa Belanda) untuk diterapkan di Hindia Belanda, perlahan-lahan mengikis sistem adat dan hukum Islam yang ada (Ramlah, 2012, hal. 47-50). Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, untuk menghindari kekosongan hukum, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden No. 2 tahun 1945 menyatakan bahwa semua badan hukum dan peraturan dari zaman colonial akan tetap berlaku sampai digantikan.

Sistem hukum Indonesia yang baru ditetapkan tidaklah bersifat sekuler. Sistem ini mengakomodasi adat dan agama masyarakat di Indonesia. Karena Indonesia memiliki mayoritas Muslim yang besar, nilai-nilai Islam sangatlah penting bagi masyarakatnya dan hal tersebut juga telah mempengaruhi beberapa bidang sistem hukum. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa fikih (Hukum Islam) dan Ushul Fiqih (Ilmu hukum Islam) adalah bagian integral dari akidah Islam, dan merupakan salah satu dari disiplin yang paling berkembang diantara ilmu-ilmu dalam Islam (Syafrin, 2013, hal. 130-133). Seharusnya orang-orang berprofesi hukum dari negara dengan mayoritas Muslim yang sistem hukumnya terintegrasi dengan beberapa bidang Hukum Islam mengenal fiqih dan ushul fiqih, bukan?

Kajian ilmiah ini akan memeriksa buku teks yang digunakan dalam mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) pada program sarjana Hukum di universitas-universitas ternama. Khususnya, kajian ilmiah ini akan memperhatikan satu dari bab awal yang mendasar yaitu klasifikasi norma. Walaupun gagasan dari bab tersebut adalah untuk membedakan ‘norma hukum’ dengan norma lainnya, akan ditemukan bahwa ‘norma agama’ adalah salah satu dari norma yang akan dipisahkan dari norma hukum.

Bab ini sangatlah mendasar, yang akan membentuk pengertian dasar hukum sebagai cara untuk memahami keseluruhan sistem hukum. Jika masyarakat dan sistem hukum Indonesia tidaklah sekuler, bukankah justru aneh kalau pendidikan hukumnya memiliki dasar yang sekuler? Ditambah lagi, bukankah aneh jika tidak ada satu bab pun yang didedikasikan untuk mengajarkan fikih dan ushul fiqih dalam seluruh kurikulum studi hukum, kecuali bagian tertentu (seperti perbankan Islam, Zakat, dan pernikahan) yang telah dikodifikasi menjadi hukum nasional? Bagaimanapun juga, para akademisi hukum—lulusan dari sistem pendidikan ini—lah yang akan menerapkan, mengembangkan, dan bahkan berkontribusi dalam pembuatan hukum (Apeldoorn, 2008, hal. 164-168).

Kajian ilmiah ini akan menggunakan materi-materi terkait dari fiqih dan ushul fiqih untuk menunjukkan bahwa pembedaan norma seperti ini tidaklah sesuai dengan Islam yang—sampai batas tertentu—terintegral dengan sistem hukum Indonesia. Untuk men-desekularisasi seluruh rangkaian pelajaran tentunya membutuhkan proyek riset yang lebih besar. Namun, diharapkan bahwa desekularisasi dari klasifikasi norma dapat menjadi awal yang baik.

 

KERANGKA TEORI

Kolonialisme dan Sekulerisme

Kolonialisme merupakan saat yang dianggap sebagai titik kelam dalam sejarah Indonesia, sedemikian parahnya sampai baris pertama pembukaan UUD 1945 menekankan bahwa kemerdekaan dari kolonialisme adalah hak dari setiap bangsa. Harus diperhatikan bahwa kolonialisme tidak hanya sebatas penindasan fisik dan ekonomi, tapi juga dalam hal pengetahuan dan pemikiran.

Dunia barat—Belanda sebagai sebagian besarnya—memiliki kecenderungan untuk mempercayai bahwa nilai-nilai mereka adalah ‘pelopor budaya umat manusia’ dan mewakili ‘umat manusia yang paling berevolusi’, sehingga apapun yang berbeda akan dianggap ‘terbelakang’ (Al-Attas, 1993, hal. 25). Banyak yang berargumen bahwa melalui kolonialisme lah barat menaklukan seluruh dunia secara paksa, memaksakan nilai-nilai mereka, dan bahwa dekolonialisasi datang bersamaan dengan neokolonialisme (Daud, 2013, hal. 6-7). Beberapa orang juga berargumen bahwa hukum internasional yang ada pada saat ini disusun dalam proses yang merupakan pengulangan dari penjajahan di masa lalu (Anghie, 2004, hal. 268).

Sekularisme mudah dipahami sebagai ‘pemisahan antara gereja (agama) dengan negara’, tetapi dalam konsepnya hal ini memiliki makna lebih, contohnya seperti yang C.A. van Peursen ucapkan: “…pertama pembebasan dari agama, lalu dari metafisika, kontrol atas akal manusia dan bahasa” (Cox, 2013, hal. 2). Para sekuleris memandang manusia (dan interaksi mereka dengan dunia) secara materialistis tanpa spiritualitas apapun (Al-Attas, 1993, pp. 35–37, 92–93). Mereka me-nonmagiskan agama (disenchant), men-desakralisasi (desacralize) kewenangan politik, dan menghilangkan karakter suci (deconsecrate) dari nilai-nilai yang ada (Al-Attas, 1993, hal. 18). Sekularisme terkenal sebagai produk pemikiran barat, yang menggambarkan pengalaman buruk mereka dengan gereja katolik. Penerapan sekulerisme terhadap dunia muslim adalah bagian dari perjuangan besar yang dilakukan oleh para cendekiawan melalui desekularisasi (lihat Al-Attas, 1993, secara umum), begitu pula dengan usaha yang dilakukan oleh penelitian ini.

 

Islam dan Sistem Hukum Indonesia

Setelah beberapa abad kolonialisme Belanda mengikis tradisi hukum yang sudah ada seperti adat dan Hukum Islam (Ramlah, 2012, hal. 47-50), kemerdekaan Indonesia berusaha untuk mengenalkan kembali dan mengakui tradisi hukum tersebut. Sampai hari ini, hukum Islam tetap menjadi bagian yang penting dalam sistem hukum Indonesia.

Sebagai permulaan, ideologi negara Indonesia adalah ‘Pancasila’ sebagai sumber dari segala sumber hukum, yang nilai-nilainya tidak boleh dilanggar oleh hukum apapun (Kurnisar, 2012, hal. 251). Lima dasar Pancasila dimulai dengan ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ sebagai dasar pertama. Harus dimengerti bahwa dasar ini, walau secara doktrin (bisa dibilang dalam beberapa konteks) diyakini juga oleh agama-agama lain yang diakui di Indonesia, sebagian besarnya adalah kontribusi oleh kaum Muslim (Rohman, 2013, hal. 209-211).

Kemudian, UUD 1945 memperjelas secara hukum bahwa Indonesia tidaklah sekuler. Setelah menyebut Pancasila di bagian pembukaan, Pasal 29(1) UUD 1945 secara spesifik menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan kepercayaan terhadap Tuhan. Bahkan, Pasal 28J ayat 2 menyebutkan bahwa hak asasi manusia bisa dibatasi dalam beberapa kondisi, salah satunya oleh nilai-nilai agama.

Sebagai penyebutan lebih lanjut dari nilai-nilai Islam dalam sistem hukum Indonesia, terdapat beberapa undang-undang yang secara spesifik didesain untuk menerapkan bidang-bidang Hukum Islam, antara lain Hukum Islam Keluarga dan Hukum Ekonomi Syariah, dan ditegakkan oleh sebuah pengadilan khusus agama (Islam) sesuai dengan UU No. 7 tahun 1989 mengenai Pengadilan Agama (yang telah melalui beberapa amandemen). Khusus ini terlepas dari faktor provinsi Aceh yang diberikan otoritas khusus untuk menerapkan tingkatan Hukum Syariah yang lebih tinggi dengan adanya UU No. 11 tahun 2006 mengenai Pemerintahan Aceh (lihat Pasal 125[2]). Aceh memiliki status sebagai daerah istimewa dan karena itu dianggap sebagai situasi khusus, karenanya hal ini tidak mewakili keseluruhan sistem hukum Indonesia.

Terdapat juga hukum-hukum lain yang tidak sepenuhnya Islami, namun mereka adalah bukti dari betapa pentingnya agama secara umum. Salah satu dari contoh besar terbaru mengenai ini adalah Pasal 156 KUHP, yang mengkriminalisasi pelecehan agama. Terdapat sangat banyak bukti bahwa sistem hukum Indonesia tidaklah sekuler dan karena itu berlawanan dengan sekularisme, dan terlalu banyak untuk didiskusikan dalam kajian ilmiah ini. Tidaklah sulit untuk menyimpulkan bahwa pendidikan hukum yang sekuler tidak memiliki tempat di sebuah sistem hukum yang non-sekuler.

Hukum adat juga sangatlah penting di Indonesia, sebagaimana hukum tersebut diakui dalam sistem hukum Indonesia selama tidak berkontradiksi dengan peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 18B ayat 2 UUD 1945. Telah dijelaskan juga bagaimana hukum adat Indonesia memiliki karakter religio-magis yang sifatnya spiritual-religius dan melihat dunia ini sebagai terhubung dengan dunia gaib (Wiranata, 2005, hal. 62-63).

 

III. METODE PENELITIAN

Riset ini bersifat teoritis, mempertanyakan sifat hukum dan formulasi doktrin hukum (Chynoweth, 2008, hal. 28-38). Sebagai dasar analisa, riset ini utamanya akan merujuk kepada buku teks yang digunakan dalam mata kuliah sarjana Pengantar Ilmu Hukum (PIH) di fakultas hukum universitas-universitas terkemuka di Indonesia berdasarkan rangking oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Selain itu, perundang-undangan dan literatur yang berkaitan juga akan digunakan.

 

IV. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A. Klasifikasi norma: membedakan norma hukum

Salah satu materi pertama yang didiskusikan dalam mata kuliah PIH, yang juga merupakan mata kuliah paling awal dalam perkuliahan sarjana hukum, adalah mengklasifikasikan norma dan menjelaskan mengapa ‘norma hukum’ berbeda dari norma lainnya. Buku-buku teks yang sering digunakan (Ali, 2015, pp. 51–55; Marzuki, 2008, pp. 79–83; Mertokusumo, 1991, pp. 5–12; Purbacaraka & Soekanto, 1993, pp. 12–19; Rahardjo, 1991, p. 26) kebanyakan memiliki klasifikasi yang sama;

Norma hukum

Norma etika dan/atau kesusilaan

Norma kesopanan/adat

Norma agama (kecuali Rahardjo)

Dari keempat jenis norma, seperti Purbacaraka dan Soekanto, Mertokusumo mengklasifikasikannya lagi menjadi dua kelas (Purbacaraka & Soekanto, 1993, hal. 12; Mertokusumo, 1991, hal. 5):

Norma intra-personal: Norma agama dan norma kesusilaan

Norma inter-personal: Norma kesopanan dan norma hukum

Pendapat ini berbeda dengan Marzuki yang melabeli segala norma sebagai ‘norma sosial’, yang mungkin menyiratkan bahwa mereka tidak sepenuhnya intra-personal (Marzuki, 2008, hal. 79). Ia secara spesifik membedakan norma agama dengan norma kesusilaan berdasarkan sumbernya (norma agama datangnya dari Tuhan, sedangkan norma kesusilaan datangnya dari hati), dan bahwa kesusilaan merupakan dasar yang harus tercermin dalam hukum (Marzuki, 2008, pp. 83–84). Mengenai norma agama, Achmad Ali memiliki suatu argumen yang berbeda dengan yang lainnya: norma agama dapat mengatur permasalahan interpersonal, secara khususnya dalam Islam, norma agama dapat dikembangkan menjadi norma hukum dan memberlakukan hukuman duniawi (Ali, 2015, p. 52).

Norma hukum digambarkan berbeda dengan norma lainnya karena norma ini ditentukan oleh pemerintahan yang sah atau diakui oleh sebuah komunitas sebagai hukum, mencakup segala aspek dalam kehidupan manusia, dan memiliki kekuatan mengikat serta memaksa (Ali, 2015, p. 55; Marzuki, 2008, p. 79; Mertokusumo, 1991, pp. 9–10; Purbacaraka & Soekanto, 1993, p. 26). Keadaan ini tidak hanya menggambarkan bahwa norma hukum berbeda, tetapi juga lebih diutamakan. Pengagungan ini didasari oleh kekurangan-kekurangan norma lainnya yang hanya bisa dijawab oleh norma hukum.

Contohnya, Mertokusumo berargumen bahwa kelemahan dari norma lainnya adalah: norma agama tidak menyebutkan hak (hanya kewajiban) dan tidak memiliki sanksi duniawi, norma kesusilaan hanya memberikan rasa bersalah kepada pelanggarnya, dan sanksi social tidak bisa sepenuhnya mengatasi ketidaksopanan (Mertokusumo, 1991, pp. 9–10). Ia juga berpendapat bahwa norma-norma yang berbeda ini tidak dapat dipisahkan dan saling mendukung satu sama lainnya, seperti bagaimana norma agama dapat disahkan melalui hukum positif (Mertokusumo, 1991, p. 14).

Purbacaraka dan Soekanto juga memiliki argumen yang mirip, dan menyebutkan bahwa norma hukum diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, yang mana tidak bisa dicapai norma lainnya (Purbacaraka & Soekanto, 1993, pp. 18–19). Mereka lalu menambahkan bahwa (Purbacaraka & Soekanto, 1993, p. 26):

Hukum mengatur segala aspek kehidupan, seperti pendaftaran kelahiran, pernikahan, kematian, dan

Ketiadaan hukum akan menyebabkan tidak teraturnya kehidupan sosial, contohnya ketika ada persangkaan pencurian maka akan menimbulkan kecurigaan terhadap orang tertentu, yang berlawanan dengan norma kesopanan.

 

B. Islam: Sebuah Pendekatan Holistik

Sebuah kata, ketika diterjemahkan dari satu bahasa ke bahasa lainnya, dapat menimbulkan kebingungan karena kata tersebut bisa memiliki definisi yang berbeda dari bahasa yang berbeda—yang bisa berarti perbedaan pandangan dunia dan maka dari itu perbedaan arti. Kata ‘agama’ merupakan contoh yang baik dalam hal ini. The Oxford Dictionary mendefinisikan ‘agama’ sebagai “The belief in and worship of a superhuman controlling power, especially a personal God or gods” (Oxford, 2017). Definisi ini membatasi kata tersebut hanya untuk mencakup konsep teologi, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan.

Seperti disebutkan dalam kitab suci Al-Quran surat ke 3 ayat 19, Islam merupakan sebuah ‘deen’. Kata ‘al-deen’ yang merupakan Bahasa Arab, ketika diterjemahkan ke Bahasa Inggris hanyalah berarti ‘agama’. Namun, kata ‘al-deen’ tidaklah bisa hanya dimengerti sebagai konsep teologi. Dari kata al-deen, dengan akar kata dal-yaa-nuun, terdapat beberapa arti antara lainnya (Lane, 1968, pp. 942–947): ‘agama’, ‘sebuah hukum tertentu/undang-undang’, ‘sebuah jalan/arahan/cara untuk melakukan/bertindak’, dll.

Karena itulah Al-Suhaym kemudian mendefinisikan ‘Islam’ sebagai “penyerahan, perendahan diri sendiri, dan mematuhi perintah serta mengindahkan larangan tanpa membantah, dengan tulus menyembah hanya Allah, meyakini firmanNya dan beriman kepadaNya.” (Dikutip oleh Al-Munajjid, 2007). Perintah Allah melingkupi banyak hal, contohnya sebuah sistem etika yang lebih beradab berdasarkan Qur’an dan Sunnah (lihat: Hâdimî, 2001).

Terlebih lagi, hukum merupakan bagian yang tidak bisa dan tak terpisahkan dari Islam, sebagaimana banyak disebutkan dalam Al-Quran misalnya dalam surat ke 5 ayat 44, 45, 47, dan 50. Bidang fikih atau Hukum Islam dan juga Ushul fiqih atau Ilmu Hukum Islam merupakan salah satu cabang pengetahuan Islam yang paling berkembang sejak awal masa hingga hari ini (Syafrin, 2013, pp. 130–133). Perlu dicatat juga bahwa Hukum Islam murni berasal dari—dan selalu merujuk kepada—Al-Qur’an dan Sunnah (Nyazee, 2003, p. 20).

Kemudian, hukum adat juga sangatlah penting dalam Islam. Saking pentingnya, adat juga dianggap sebagai sumber hukum Islam, sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah melalui prinsip yang dikenal sebagai al-‘adaatu muhakkamah (Zakariyah, 2012, pp. 76–82). Tentunya adat kebiasaan yang diakui dalam hukum Islam hanyalah yang tidak berlawanan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, terkadang adat juga digunakan untuk menjelaskan isi Al-Qur’an dan Sunnah (Zakariyah, 2012, pp. 76–82).

Lingkup hukum Islam juga sangatlah besar sampai mencakup segala aspek kehidupan tanpa pengecualian (Zaman, 2002, p. 78). Lingkup tersebut mencakup permasalahan ibadah dan bersuci, makan dan minum, berpakaian dan berhias, berburu, pernikahan, hubungan seksual, perang, pemerintahan, persidangan dan sistem hukum, hubungan internasional, perdagangan atau transaksi lainnya, pemakaman, hubungan social, dan masih banyak lagi (lihat secara umum Al-Qardhawy, 2001; al-Zuhaylī, 2011; Rushd, 2000). Didalamnya terdapat hak-hak serta kewajiban, termasuk hukuman hukum pidana yang sangat duniawi dan bisa dilaksakan oleh pemimpin Islam (lihat juga antara lain Al-Mawardi, 2014, hal. 23 dan 52; Zainuddin, 2012, hal. 13).

 

C. Kenyataan dalam Pendidikan Hukum: Sekulerisasi

Buku-buku teks membuat norma agama hanya dimengerti sebagai hubungan antara seseorang dengan Tuhan, hanya memberikan kewajiban yang memiliki sanksi di kehidupan selanjutnya. Singkatnya, ini berarti satu hal: norma agama tidak memiliki sangkut paut dengan ‘saat ini dan disini’. Pemahaman seperti ini diperkuat ketika Marzuki menyebutkan bahwa seharusnya norma kesusilaan/moral yang menjadi dasar dari hukum, dan ini memisahkannya dengan tegas Édari norma agama (Marzuki, 2008, pp. 83–84), seperti yang sudah dibahas sebelumnya. Pendapat Mertokusumo bahwa norma tidak bisa terpisahkan dan norma agama dapat ditetapkan dengan norma hukum (Mertokusumo, 1991, p. 14) juga tidak banyak membantu. Ia tetap membedakan dengan jelas diantara keduanya dan menyebutkan kelemahan dalam norma agama.

Ini adalah pemikiran yang didukung oleh pandangan dunia sekuler. Mereka me-‘nonmagis’kan (disenchant) agama dan mendesakralisasi kewenangan politik—dan juga hukum, membuat seperti agama tidak memiliki keterkaitan dengan dunia material (Al-Attas, 1993, pp. 18–19). Dan mereka memberlakukannya dengan tidak adil, atau setidaknya bagi Islam. Sesuai dengan bagian sebelumnya, sudah jelas bahwa Islam mengintegrasikan semua norma yang berbeda seperti yang dimengerti oleh buku-buku teks yang sudah disebutkan: norma agama, kesusilaan, kesopanan/adat, dan hukum.

Hasil karya Achmad Ali sangatlah berbeda dibandingkan yang lain. Sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya, karyanya menjelaskan tentang karakteristik hukum Islam yang sangat special yang dapat memberikan hukuman duniawi (Ali, 2015, p. 52). Dalam hal ini, penjelasan Ali lah yang paling mendekati tepat. Namun, masih ada beberapa masalah. Ali masih menguraikan penjelasan umumnya dengan klasifikasi norma yang sekuler seperti akademisi lainnya. Terlebih lagi, ia menjelaskan norma hukum seperti yang lainnya misalnya suara rakyat—melalui para pemimpinnya—merupakan sumber hukum (Ali, 2015, p. 55). Ia seperti lupa dengan apa yang ia katakan mengenai hukum Islam sebelumnya, dan berakhir dalam konsep ‘norma hukum’ yang sekali lagi berbeda dan terpisah dari norma agama dan norma lainnya.

Dalam perspektif Islam, cara buku-buku teks tersebut membedakan norma-norma sangatlah destruktif. Yang lebih parah lagi adalah cara berpikir sekuler ini diajarkan dalam bab paling dasar pendidikan hukum dalam mempersiapkan sarjana-sarjana hukum untuk menghadapi sistem hukum Indonesia yang non-sekuler. Ini dapat menyebabkan perbedaan mendasar dan hilangnya nilai dalam pemahaman, penafsiran, dan penerapan hukum.

 

D. Tawaran Konsep Alternatif

Satu hal yang sangat jelas adalah karakteristik pengenal norma hukum –menurut buku teks PIH—adalah peran pemerintah sebagai penguasa yang membuat dan menegakkan hukum. Ini merupakan hasil dari tidak hanya sekulerisma tapi juga pemikiran dari legal positivis (Wacks, 2006, p. 28). Peran penting norma lainnya dalam pembentukan norma hukum, seperti yang disebutkan oleh Mertokusumo dan Marzuki, menunjukkan bahwa mendasarkan segala jawaban dari pertanyaan ‘apa itu hukum’ hanya dari klasifikasi secara positivis itu tidaklah masuk akal. Membatasi hukum sebagai apa yang ditentukan oleh penguasa, sementara norma agama secara khusus dibedakan dari norma hukum, bisa jadi merupakan salah satu masalah utamanya. Ajaran hukum lainnya, seperti hukum Islam dan hukum alam, tidak memerlukan adanya penguasa sebagai unsur hukum (Murphy, 2005, p. 16; Nyazee, 2003, p. 20).

Mungkin cara Islam membangun sesuatu dapat diambil sebagai pelajaran. Telah disebutkan bagaiman Islam mengintegrasikan keempat jenis norma dalam ajarannya. Sumber-sumber agama seperti Al-Qur’an dan Sunnah selalu dijadikan referensi sebagai sumber dari etika/kesusilaan, hukum, dan kebiasaan—sambil juga mereferensikan satu sama lainnya—sehingga jelas bahwa mereka semua benar-benar terinterasi dan tak terpisahkan. Ini tidak seperti pendangan Mertokusumo yang mengatakan bahwa norma-norma tersebut ‘tidak terpisahkan’ tapi lebih bermaksud ‘berbeda, terpisah, dan bisa digunakan untuk mendukung satu sama lain’.

Berikut salah satu rancangan kasar perumusan yang dapat ditawarkan.

1. Pembahasan Dimulai Dari Konsep ‘Manusia’

Menarik melihat bahwa hukum adalah berpusat pada manusia, sedangkan sulit menemukan textbook ilmu hukum atau filsafat hukum yang membahas mengenai ‘apa itu manusia’. Barangkali memang penjelasan ini berbau filsafat, tapi bukankah agak sulit untuk membahas aturan terhadap manusia tanpa setidaknya membahas tentang manusia?

Sebagaimana lirik lagu kebangsaan Indonesia Raya berbunyi “…Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya…”, manusia adalah terdiri dari jiwa yang ruhaniyah dan badan yang bersifat jasmaniyah (Al-Attas, 1993, p. 139). Lebih rinci lagi, Al-Attas menjelaskan bahwa jiwa manusia terbagi menjadi dua yakni ‘jiwa tinggi’ dan ‘jiwa rendah’. Maksudnya ‘jiwa rendah’ adalah naluri hewaniah, sedangkan ‘jiwa tinggi’ adalah naluri ‘rasional’ yang maknanya ‘rasional’ yaitu ‘mengenal dan mematuhi perintah Allah’ (Al-Attas, 1993, pp. 140–141).

Barangkali sebagian akan berargumen bahwa pemaknaan ‘rasional’ seperti penjelasan Al-Attas di atas akan menjadi bias Islam. Tapi Al-Attas lebih lanjut pada halaman sama menjelaskan bahwa pada intinya ‘jiwa tinggi’ harus lebih dominan dan superior daripada ‘jiwa rendah’. Sedangkan konsep ‘lebih superior daripada naluri hewaniyah’ nampaknya dapat pula menjelaskan moralitas.

Dari sinilah kita dapat mulai menjelaskan Norma Etis/Moral, yang oleh textbook PIH dijelaskan sebagai ‘norma yang berasal dari hati nurani’.

2. Pembahasan Berlanjut Pada Konsep ‘Masyarakat’

Seorang manusia secara naluri akan hidup bersosial. Interaksi sosial akan menghasilkan kebiasaan, yaitu perbuatan yang diulang-ulang dalam masyarakat tersebut. Dalam terminology Pendidikan hukum Indonesia, jika perbuatan yang diulang-ulang tersebut dianggap baik maka disebut dengan adat.

Kata ‘adat’ adalah berasal dari Bahasa Arab, yang maknanya adalah sebuah kebiasaan –baik oleh perorangan maupun kelompok—yang dianggap baik, diterima hati. Tentu dalam konteks yang sedang dibahas, diambil makna ‘kelompok’ saja. Dalam terminology ushul al-fiqh muncul kata yang serupa ‘adat yaitu ‘urf. Kata ‘urf juga bermakna perbuatan yang diulang dan diterima dan baik, tapi khusus berlaku pada kelompok (Shabana, 2010, p. 50).

Di sinilah ‘adat dan ‘urf sangatlah berhubungan, dan darinya kita bisa mulai menjelaskan Norma Sosial/Kesopanan.

Perlu dicatat bahwa dalam Bahasa Arab kata ‘urf memiliki akar kata yang sama dengan ma’rifat yang maknanya adalah ‘pengetahuan tentang apa yang baik dan buruk’. ‘Urf juga berakar kata sama dengan Al-A’raf, yang maknanya adalah ‘tempat yang tertinggi’ (secara derajat). Dengan demikian, dapat kita lihat betapa hal ini memiliki kaitan erat dengan Norma Etis/Moral yang berasal dari ‘jiwa tinggi’.

3. Pembahasan Selanjutnya: Keniscayaan Bahwa Dari Sebuah Masyarakat Akan Lahir Sebuah Kepemimpinan

Dari kepemimpinan akan lahir pemerintahan. Dari sinilah akan muncul ‘norma hukum’ sebagaimana dimaknai oleh aliran hukum positivistik, yaitu oleh ‘perintah penguasa’.

Akan tetapi, perlu dicatat setidaknya dua hal:

Pertama, perlu dicatat bagaimana pemerintahan yang lahir dari dan hidup bersama masyarakatnya sudah barangtentu merupakan perwujudan ‘manusia’ dan ‘masyarakat’nya. Sehingga, di sinilah harus ada keselarasan nilai antara pemerintah, masyarakat, dan pada intinya ‘manusia’.

Kedua, penting dipahami bahwa ‘norma hukum’ dalam konteks ini adalah hanya hukum pemerintah saja, atau jika dalam konsep hukum Islam, ia disebut dengan qanun. Sesungguhnya konsep hukum adalah lebih luas dari apa yang dimaknai aliran positivisme hukum yang hanya melihat ‘perintah dari daulat’ sebagai hukum (Wacks, 2006, p. 28). Aliran hukum alam melihat hukum datangnya dari ‘alam’, atau ‘dari sononya’ (Murphy, 2005, p. 16). Hukum Islam, jika dimaknai sebagai fiqih secara terminologis, melihat hukum merupakan apapun perintah datang (baik langsung atau diturunkan) dari Al-Qur’an dan Sunnah (Nyazee, 2003, p. 20). Belum lagi kita bicara soal adat, yang diklaim oleh Austin bukan hukum sampai ia diterapkan oleh hakim atau pemerintah (Anghie, 2004, p. 46), tapi itu kurang tepat karena pada prakteknya sebuah hukum adat atau hukum kebiasaan adalah dengan sendirinya dapat jadi sumber hukum (Mertokusumo, 1991, pp. 84–85).

Maka nampaknya yang menjadi jalan tengah pada apa yang dapat disebut sebagai ‘norma hukum’ adalah segala sesuatu yang berupa aturan yang harus dipatuhi. Inilah yang lebih bijaksana untuk memahami ‘norma hukum’ secara lebih holistik.

4. Pembahasan Puncaknya: Deen.

Dalam cita-citanya, masyarakat akan dianggap ideal jika telah mencapai ‘masyarakat madani’. Sebagian penulis –misalnya Nurcholis Madjid—menerjemahkan ‘masyarakat madani’ sebagai  ‘civil society’, yang pada intinya adalah tatanan masyarakat dalam peradaban yang ideal sebagaimana dipahami dalam konsep barat, yaitu toleransi, demokrasi, dan ‘nation state’. Akan tetapi, hal ini kurang tepat karena ‘civil society’ dalam konsep barat tidak mencakup konsepsi manusia dan masyarakat secara utuh (Alatas, 2010, p. 173).

‘Madani’ secara asalnya berarti ‘penduduk Madinah’ (“Al-Maany,” n.d.). ‘Madinah’ sendiri simpelnya bermakna ‘kota’, tapi ternyata ia pun juga berakar kata ‘deen’. Maka konsep kota, masyarakat, pemerintahan, kesemuanya dalam Islam ternyata meletakkan ‘deen’ pada porosnya (Al-Attas, 1993, p. 53). Telah dibahas bahwa ‘deen’ di sini tidaklah sama dengan konsep ‘religion’ di Barat yang terwujud dalam konsep ‘norma agama’ dalam semua textbook PIH. Jelas pulalah sekarang kenapa tidaklah mungkin sama konsep ‘masyarakat Madani’ dengan ‘civil society’.

Jika dilihat secara holistic, tampak bagaimana deen ternyata mengaitkan semuanya. Dalam tingkatan ‘manusia’, deen ini dipahami sebagai pusatnya ‘jiwa tinggi’. Dalam tingkatan ‘masyarakat’ dan ‘pemerintahan’ juga sama. Semuanya terkait dalam satu kesatuan, dan deen berada pada pusatnya.

Tentu dalam ajaran Islam, deen yang dimaksud hanyalah deen al-Islam. Tapi jika dimaknai secara luas, deen dapat dimaknai sebagai sebuah konsep falsafah hidup yang diyakini sebagai yang tertinggi –termasuk ideologi hukum, baik-buruk, kebiasaan, jalan hidup (atau ‘way of life’), maka ia dapat dimaknai pula sebagai ideologi atau sistem kepercayaan holistic yang dianut. Inilah yang harus berada pada pusat konsep manusia, masyarakat, dan pemerintahan.

 

V. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

A. Kesimpulan

Sudah jelas bahwa buku-buku teks utama mata kuliah PIH tidak memulai materi mereka dengan baik. Bab paling awal dan mendasar yang membentuk pemahaman dasar hukum, seperti klasifikasi norma, menghasilkan cara berpikir sekuler. Cara bab-bab ini mengklasifikasi jenis-jenis norma yang berbeda mengurangi pengertian terhadap agama baik dalam pengertian Islam maupun sistem hukum Indonesia. Gagasan bahwa lulusan hukum diberikan dasar pemikiran hukum yang sekuler, sedangkan sistem hukum Indonesia tidaklah sekuler, tidaklah masuk akal.

B. Rekomendasi

Rekomendasi yang pertama yaitu untuk membangun cara yang lebih baik untuk menjelaskan sifat dan norma-norma hukum dengan cara yang tidak sesuai dengan cara berpikir sekuler, dan untuk mengakomodasi sifat terintegrasi antara hukum dan agama, sebagaimana dipahami dalam Islam dan diakui oleh sistem hukum Indonesia. Efek terhadap agama lainnya juga harus dipelajari.

Rekomendasi yang kedua yaitu untuk menyelidiki bab lain dalam buku teks PIH, untuk mencari bab dan aspek pendidikan hukum lain yang terpengaruh atau bahkan sepenuhnya diadopsi dari pemikiran sekuler. Kemudian, bab-bab dan aspek-aspek ini harus diganti dengan bab dan aspek yang lebih tepat.

Rekomendasi yang ketiga dan merupakan jangka panjang yaitu untuk membuat buku teks baru untuk mata kuliah PIH yang lebih sesuai dengan ajaran Islam dan juga sistem hukum Indonesia.

 

DAFTAR PUSTAKA

Al-Attas, S. M. N. (1993). Islam and Secularism. Kuala Lumpur: ISTAC.

Al-Maany. (n.d.). Retrieved November 26, 2017, from https://www.almaany.com/ar/dict/ar-ar/مدني/

Al-Mawardi, I. (2014). Al-Ahkam As-Sultoniyyah: Hukum-Hukum Penyelenggaraan Negara dalam Syariat Islam. Jakarta: Darul Falah.

Alatas, S. F. (2010). Ideology and Utopia in the Discourse on Civil Society in Indonesia and Malaysia. In J. Saravanamuttu (Ed.), Islam and Politics in Southeast Asia. New York: Routledge.

Ali, A. (2015). Menguak Tabir Hukum (2nd Edition). Jakarta: Penerbit Kencana.

Anghie, A. (2004). Imperialism, Sovereignty, and the Making of International Law. New York: Cambridge University Press.

Hâdimî, M. (2001). Ethics of Islam (Vol. 17). Istambul: Hakîkat Kitâbevi.

Lane, E. W. (1968). An Arabic-English Lexicon: In Eight Parts (Vol 4). Beirut: Librairie du Liban.

Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.

Mertokusumo, S. (1991). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar) (3rd ed.). Yogyakarta: Liberty.

Murphy, M. C. (2005). Natural Law Theory. In M. P. Golding & W. A. Edmundson (Eds.), The Blackwell Guide to the Philosophy of Law and Legal Theory. Oxford: Blackwell Publishing.

Nyazee, I. A. K. (2003). Islamic Jurisprudence. Selangor: The Other Press.

Purbacaraka, P., & Soekanto, S. (1993). Perihal Kaedah Hukum. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Rahardjo, S. (1991). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Shabana, A. (2010). Custom in Islamic Law and Legal Theory: The Development of the Concepts of ’Urf and ’Adah in the Islamic Legal Tradition. New York: Palgrave Macmillan.

Syafrin, N. (2013). Konstruk Epistemologi Islam: Telaah Bidang Fiqih dan Ushul Fiqih. In A. Husaini & D. D. Kania (Eds.), Filsafat Ilmu: Perspektif Barat dan Islam (pp. 127–154). Jakarta: Gema Insani Press.

Wacks, R. (2006). Philosophy of Law: A Very Short Introduction. New York: Oxford University Press.

Zainuddin, M. (2012). Problematika Hukum Cambuk di Aceh. Banda Aceh: Dinas Syariat Islam.

Zakariyah, L. (2012). Custom and Society in Islamic Criminal Law: A Critical Appraisal of the Maxim “al-Adah Muhakkamah” (Custom is Authoritative) and its Sisters in Islamic Legal Procedures. Arab Law Quarterly, 26, 75–77.

Zaman, M. Q. (2002). The Ulama in Contemporary Islam: Custodians of Change. New Jersey: Princeton University Press.