Urgensi Inkorporasi Konsep HAM Islam dalam Mata Kuliah Hukum Hak Asasi Manusia Internasional (versi ringkasan)

 

Artikel ini adalah sebuah versi ringkas dari penelitian oleh Prof. Sigit Riyanto dan Fajri M. Muhammadin dengan dana Hibah Departmen dari Unit Riset dan Publikasi, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

 

URGENSI INKORPORASI KONSEP HAM ISLAM DALAM MATA KULIAH HUKUM HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL

Oleh Departmen Hukum Internasional

Prof. Dr. Sigit Riyanto

Fajri Matahati Muhammadin

 

 

Pendahuluan

Tidak semua mata kuliah Hukum HAM Internasional yang diajarkan di fakultas-fakultas hukum Indonesia mencakupi HAM Islam sebagai salah satu pokok bahasan, termasuk di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Hal ini cukup janggal mengingat bahwa hukum HAM internasional baru muncul pasca-Perang Dunia II (1945), sedangkan tradisi keilmuan Islam telah berkembang pesat sejak abad ke 7 dan sejak ratusan tahun yang lalu telah mengakar di bumi Nusantara.

Padahal, diskursus antara Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional dan Islam telah ada sejak lama dan hingga kini tidak habis-habis. Banyak sekali isu seputar Islam dan HAM yang menimbulkan perdebatan, baik itu pada tatanan implementasi HAM maupun pada tatanan diskursus konsep HAM itu sendiri. Apabila ada diskursus kuat dalam konsep HAM itu sendiri, maka akan sulit sekali mendudukkan isu HAM secara adil apalagi mau mengkaji isu-nya dengan objektif jika tidak mengenal konsep-konsep HAM yang berbeda ini.

Tidak mengakui adanya perbedaan konsep HAM ini, menurut Antony Anghie, merupakan salah satu logika turunan dari warisan intelektual dari penjajahan yang menimbulkan hegemoni dalam banyak hal, antara lain hukum internasional dan turunannya termasuk HAM. Dalam sejarahnya, hukum internasional modern pada hakikatnya bersifat ‘Eurosentris’ yang dipaksakan oleh penjajahan dan dipertahankan melalui neokolonialisme hingga sekarang. Karena inilah, banyak akademisi termasuk Antony Anghie, Benoit Mayer, Bardo Fassbender, Anne Peters, Simone Peter dan banyak lainnya, mengakui bahwa Eurosentrisme ini adalah sebuah masalah yang harus didekonstruksi. Salah satunya adalah menggalakan dialog yang lebih baik antara peradaban-peradaban di dunia.

Kenyataannya adalah HAM Internasional tidak memiliki satu wajah. Pada norma-norma yang diklaim sebagai universal, walaupun mungkin memang universal pada makna umumnya tapi pemahamannya begitu beranekaragam. HAM Islam adalah salah satunya. Kenyataan bahwa sebagian negara Islam tidak meratifikasi sebagian konvensi HAM adalah salah satu bukti keanekaragaman. Ditambah lagi, negara Islam yang meratifikasi pun ternyata menafsirkan norma HAM dengan berbeda atau bahkan mereservasi.

Bukannya tidak ada batasan dalam penafsiran atau reservasi, akan tetapi ternyata pemahaman mengenai batasan-batasan ini tidak hanya terkait teori hukum melainkan juga paradigma. Perbedaan paradigma antara Hukum HAM Internasional dengan HAM Islam ternyata dapat menjadi berbagai sumber kesalahpahaman sehingga tidak dapat secara adil mendudukkan apalagi akurat mengkaji diskursus antara keduanya. Hal inilah yang dikaji dalam penelitian ini, untuk melihat titik-titik perbedaan paradigma antara HAM Internasional dan HAM Islam yang akan berdampak pada diskursus antara keduanya.

Ditemukan bahwa ada tiga titik besar perbedaan paradigma antara HAM Internasional dan HAM Islam yang dapat berdampak pada pemahaman diskursus: (i) Cakupan ‘agama’, (ii) Worldview dan Epistemologi Ilmu, serta (iii) konstruksi hak dan kewajiban.

 

Pembahasan

Pertama, yaitu pada cakupan ‘agama’. Salah satu sumber kesalahpahaman yang timbul adalah ketika kata ‘religion’ dipahami sebagai sekedar hubungan vertical antara manusia dengan Tuhan saja sebagaimana dalam Oxford Dictionary. Salah satu implikasinya adalah bahwa religion ini hanyalah mencakup teologi dan ibadah ritual saja, dan ini merupakan ranah yang sangat personal. Di sisi lain, kata religion atau agama dalam Bahasa Arab (Bahasa primer Islam) adalah Al-Diin. Ternyata, kata Al-Deen secara Bahasa mencakup bukan hanya teologi dan ibadah, melainkan juga ‘keberhutangan’, ‘hukum’, ‘statuta’, ‘tata cara melakukan sesuatu’, dan lain sebagainya. Islam pun memang tidak terbatas pada teologi dan ibadah ritual saja, melainkan mencakupi kesemua hal-hal tersebut. Ada hal-hal yang bersifat personal saja seperti keyakinan individu, tapi ada juga yang berdampak pada masyarakat yaitu hukum dan muamalah.

Perbedaan konsep ini tentu akan berdampak pada pengkajian hukum terhadapnya. Misalnya pada level ilmu hukum, nampaknya buku teks pengantar ilmu hukum condong pada konsep Barat yang memahami agama sekedar teologi dan ibadah ritual. Ini tercermin pada pembagian norma menjadi empat (agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum) yang dapat saling menunjang tapi pada hakikatnya terpisah. Padahal, di sisi lain, Islam mencakupi keempat macam norma tersebut sekaligus.

Selain itu, beberapa ciri ‘norma agama’ menurut Sudikno Mertokusumo yang perlu disoroti adalah ‘memberi kewajiban, tidak memberi hak’ dan ‘tidak memberi hukuman di dunia’. Padahal, Islam juga selain memberikan kewajiban dan juga hak, dengan memberikan sanksi-sanksi keduniawian sekaligus mensyariatkan sebuah pemerintahan untuk menerapkannya. Ketidakpahaman terhadap perbedaan konsep seperti inilah yang membuat sebagian akademisi (misalnya Ann Elisabeth Mayer) mengatakan bahwa penerapan hukum Islam oleh pemerintah adalah ‘tidak Islami’ melainkan ‘politis semata’, saat itu ia membahas sanksi pemerintah Saudi Arabia kepada perempuan Muslim yang tidak menggunakan jilbab. Padahal, salah satu peran pemerintah menurut syariat Islam adalah untuk menjalankan syariat Islam termasuk memfasilitasi pemenuhan hak dan kewajiban umat Islam.

Kedua, yaitu pada tatanan worldview dan epistemology. Sebagaimana dikatakan Michael Freeman, hukum HAM internasional berkarakter sekuler. Di sisi lain, HAM Islam tidaklah demikian. Perlu dipahami bahwa istilah ‘sekuler’ di sini bukanlah sekedar ‘pemisahan negara dan agama’. Cornelis Anthonie van Peursen menjelaskan bahwa pada hakikatnya sekulerisme adalah pembebasan akal dan Bahasa dari agama dan kenyataan metafisis, dan ini berdampak pada epistemology ilmu. Ditunjang filsuf lain seperti Rene Descartes dan Immanuel Kant, hanya dunia fisik materialistik sajalah yang memiliki relevansi atau nilai epistemologis dalam ilmu. Auguste Comte pun mengatakan bahwa manusia yang mengambil ilmu dari agama adalah paling primordial, sedangkan manusia paling modern adalah yang berbasis scientific inquiry semata (dengan kata lain, sekuler). Asumsi inilah yang banyak melandasi keilmuan sosio-humaniora.

Di sisi lain, Islam tidaklah demikian. Sebagaimana dijelaskan Syed Muhammad Naquib Al-Attas, Islam tidak hanya melihat kenyataan fisik materialistis melainkan juga menjadikan kenyataan metafisik sebagai sumber ilmu. Logika serupa dengan karakter masyarakat Indonesia yang religio-magis, dan ini pun tercermin pada ideologi negara (Pancasila) dan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, wahyu pun memiliki nilai epistemologis sehingga menjadi sumber ilmu juga. Karena itulah Islam tidak mungkin menerima worldview dan epistemology ilmu yang sekuler. Justru, masyarakat yang mengesampingkan agama dari ilmulah yang bersifat jahiliyah (terbelakang) menurut Islam.

Perdebatan di tingkat filsafat akan panjang, tapi pilihan sekuler untuk menolak sumber ilmu metafisis pun bersifat ‘keyakinan’ yang –menurut standar sekuler sendiri—adalah sama saja dengan agama. Tapi, setidaknya, perbedaan epistemology ini perlu diketahui dan dipahami, karena implikasinya banyak. Misalnya, bagaimanakah posisi kitab suci sebagai rasio pengambilan keputusan? Bagaimana mengakomodasi keimanan dan ghirah (perasaan tersinggung dan marah dalam kaitan dengan martabat dan kehormatan) dalam peraturan hukum? Pada akhirnya, tentu ini akan berakibat pada diskursus Hukum HAM Internasional juga. Misalnya, Helen Quane menyatakan bahwa apabila ada aturan agama yang bertentangan dengan konvensi HAM internasional maka agama yang harus menyesuaikan. Pernyataan ini hanya masuk akal apabila ditinjau dari epistemologi yang sekuler saja.

Ketiga, yaitu pada konstruksi hak dan kewajiban. Sangat jelas bahwa pada umumnya hukum HAM internasional adalah condong hanya membebankan individu dengan hak saja. Ketika dalam konteks hukum lain, diskursus keseimbangan hak dan kewajiban sangat lazim tapi nampaknya dalam hukum HAM internasional justru sebaliknya. Kewajiban pada umumnya hanya diembankan pada negara untuk memastikan HAM warganya terlindungi. Kewajiban pada individu dalam konteks HAM biasa disebut berupa kewajiban untuk menghargai HAM orang lain, yang pada pokoknya berarti hak-lah yang paling tinggi kedudukannya.

Di sisi lain, Islam memiliki konstruksi yang total berbeda. Dalam konteks HAM, Shamrahayu Abdul Aziz menjelaskan bahwa Islam adalah duty-based. Maksudnya adalah bahwa utamanya Islam menyematkan kewajiban pada manusia, sebagaimana Al-Qur’an dalam Surah Dzariyat ayat 56 menyatakan bahwa tujuan penciptaan manusia adalah untuk beribadah kepada Allah. Perlu diketahui bahwa maksudnya ‘ibadah’, sebagaimana disampaikan Imam Ibnu Taimiyah, adalah mencakup semua hal yang dicintai dan diridhai oleh Allah (bukan sekedar ibadah ritual saja). Hal ini bukan berarti bahwa tidak ada hak, mengingat bahwa Islam juga memberikan hak Bersama dengan kewajiban. Sebagian hak ini bersifat metafisis (misalnya pahala dan surga), sebagiannya berupa keduniawian (misalnya harta dan jiwa).

Perbedaan konstruksi ini berdampak pada isu-isu turunan, mengingat bahwa pada hakikatnya hak boleh ditanggalkan klaim atasnya sedangkan pada kewajiban dapat dikenai sanksi bila tidak dipenuhi. Contoh pertama adalah soal Pendidikan. Pendidikan merupakan hak menurut hukum HAM internasional tetapi dalam Islam justru merupakan kewajiban. Karena pemerintah dalam Islam berkewajiban menegakkan syariat, maka ia perlu memastikan tersedianya Pendidikan agar umat Islam dapat memenuhi kewajibannya. Pemerintah pun boleh menerapkan sanksi pada sesiapa yang menolak menempuh Pendidikan. Maka dari itu, di saat yang sama Pendidikan pun merupakan hak. Contoh lain yang akan lebih kontroversial adalah ibadah, yang merupakan hak menurut hukum HAM internasional tapi dalam Islam justru merupakan kewajiban. Ini adalah alasan lain tidak tepatnya pendapat Ann Elisabeth Mayer dalam kasus jilbab di Saudi Arabia yang sebelumnya telah disinggung di bagian ‘cakupan agama’, karena Mayer mengesankan bahwa mengenakan jibab merupakan sebuah hak (dalam Islam).

 

Penutup

Pada akhirnya, ditemukan bahwa ada beberapa perbedaan antara Hukum HAM Internasional dan HAM Islam yang bersifat paradigmatik dan sangat mendasar. Terlepas dari apakah seseorang menyetujui atau mengimani Islam atau tidak, tetapi apabila tidak mengenali perbedaan-perbedaan paradigmatik ini maka akan sulit untuk secara holistic, adil, dan akurat mendudukkan serta mengkaji diskursus hukum HAM internasional dan HAM Islam. Padahal, Islam adalah salah satu agama terbesar di dunia dan merupakan mayoritas di Indonesia. Penting sekali untuk menginkorporasikan HAM Islam dalam mata kuliah hukum HAM internasional agar mahasiswa dapat mengkaji isu-isu terkait dengan lebih baik lagi dengan perspektif yang lebih kaya.

===========

Untuk membaca versi lengkap penelitian kami, silahkan diunduh di sini.