FAIDAH CERAMAH DR ROZAIMI RAMLE: HUKUM QADHA SHALAT YANG DITINGGAL TANPA UDZUR

foto diambil dari Fanpage Facebook beliau

Kita ketahui bahwa jumhur ulama mewajibkan qadha shalat fardhu yang ditinggal tanpa udzur. Dr Rozaimi merajihkan pendapat minoritas yang ada qadha pada situasi ini tapi wajib taubat. Selain masalah qiyas awla yang diperdebatkan penggunaannya pada masalah ini dan sering sekali dibahas, pakar hadits lulusan Jordan ini menambah satu penjelasan yang menarik dan pertama kali saya dengarnya.

Sebelumnya, saya berikan disclaimer dulu bahwa saya menulis ini bukan untuk meyakinkan pembaca bahwa pendapat ini yang paling rajih. Kita tidak harus setuju dengan pendapat yang dipilih Dr Rozaimi. Lagipula, ini adalah khilaf di antara kalangan ulama-ulama besar. Saya menulis ini karena ada hikmah di balik salah satu aspek penjelasan beliau yang nampaknya dapat dinikmati semua Muslim apapun pilihan mereka pada masalah ini.

Beliau menjelaskan bahwa pahala dan keutamaan yang diraih dari pelaksanaan shalat fardhu begitu amat besar sekali dan meninggalkannya sangatlah rugi (di samping dosanya yang besar). Maka, menurut beliau, salah satu hikmah dari pilihan hukum ini adalah bahwa orang-orang yang meninggalkan shalat fardhu tanpa udzur telah lewat kesempatannya meraih keutamaan besar tersebut. Beda dengan orang yang meninggalkan shalat fardhu dengan udzur syar’i, mereka layak mendapatkan kesempatan kedua untuk meraih keutamaan yang besar tadi.

Walaupun pembaca tidak mengikuti pendapat yang dipilih Dr Rozaimi (yaitu bahwa shalat yang ditinggal tanpa udzur tidak diqodho), harapan saya adalah bahwa setidaknya penjelasan ini membantu mengingatkan kita bahwa pelaksanaan shalat fardhu adalah lebih dari sekedar menggugurkan kewajiban dan menghindari dosa, melainkan juga meraih keutamaan yang teramat besar. Dengan demikian, mungkin kita bisa memaknai lebih shalat kita dan hati kita lebih terbuka menerima lebih banyak fadhilah shalat.

Wallaahu ‘alam