Kita ketahui bahwa jumhur ulama mewajibkan qadha shalat fardhu yang ditinggal tanpa udzur. Dr Rozaimi merajihkan pendapat minoritas yang ada qadha pada situasi ini tapi wajib taubat. Selain masalah qiyas awla yang diperdebatkan penggunaannya pada masalah ini dan sering sekali dibahas, pakar hadits lulusan Jordan ini menambah satu penjelasan yang menarik dan pertama kali saya