Makalah ini adalah eksperimen kami dalam membincangkan perdebatan Universalisme vs Relativisme dalam Hukum Hak Asasi Manusia Internasional tetapi menggunakan pendekatan berbasis aqidah Islam. Kalau anda belum pernah melihat makalah di jurnal ilmiah yang berisi kajian akademik hukum internasional tapi isinya membincangkan kufr dan riddah, nah ini tempatnya!