Masalah Nikah Beda Agama

Gw ga tau kenapa pake foto Ria Ricis dan Teuku Ryan, pure random. Courtesy of detik.com

Permasalahan nikah beda agama semakin mencuat di media massa akhir-akhir ini (pada tanggal tulisan ini dibuat) karena putusan Pengadilan Negeri di Surabaya yang mengizinkan pasangan Muslim dan Nasrani mencatatkan nikahnya di catatan sipil. Tulisan ini saya alamatkan kepada saudara-saudara yang beragama Islam, termasuk aparat pemerintah dan akademisi dan legislator yang pendapat dan perbuatannya bisa berdampak konkrit terkait issue ini.

Sebenarnya bukan hal baru, entah apa yang membuat kasus ini secara khusus sampai viral. Sudah mafhum bahwa UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa sah tidaknya pernikahan adalah sesuai dengan agama masing-masing. Nenek saya pun tahu itu, tapi ya nenek gw lawyer so ya gitu deh. Apakah ini bisa dijadikan alasan untuk menolak nikah beda agama?

Pertama, harus difahami bahwa biasanya nikah beda agama itu (dari perspektif hukumnya) masuknya ke ‘catatan sipil’ sebagai ‘Civil Union’. Jadi, technically bukan ‘pernikahan’ melainkan ikatan keperdataan saja. Banyak negara yang menggunakan cara ini, dan kadang legalisasi ‘pernikahan’ yang dianggap menyimpangi agama pun menggunakan platform itu (misal, pernikahan sejenis).

Jadi, technically secara hukum, bisa diargumentasikan bahwa ini tidak melanggar UU karena menggunakan celah hukum perdata. Atau, kalau dianggap hukum yang sekarang tidak bisa seperti itu, maka dapat diargumentasikan bahwa ya hukum bisa dirubah supaya mengakomodir yang seperti itu. Namanya hukum ya bisa dirubah, walaupun makin tinggi hierarkinya akan lebih rumit prosedur merubahnya tapi ya bisa.

Apakah pengakuan terhadap ‘civil union’ dapat dibenarkan, karena dia tidak mengutak-ngatik hukum agama melainkan hanya memberikan wadah bagi mereka yang memiliki ‘pilihan yang berbeda’?

Seringkali pertanyaan ini dijawab dengan tarik ulur masalah Pancasila, ‘equality before the law’, dan lain sebagainya. Saya punya pendapat sendiri soal itu, tapi secara umum harus diakui bahwa sulit menemukan posisi dengan argumentasi yang ajeg. Apalagi soal Pancasila, kawan-kawan ‘Islamis’ bolehlah berargumentasi dengan meyakinkan tapi harus diakui bahwa –dalam diskursus akademik—tafsiran tersebut ya cuma salah satu di antara banyak lainnya. Makanya, ini perdebatan kan rebutan wacana. Tafsiran bisa dicari untuk menjustifikasi pendapat yang kita inginkan.

Sedangkan di sini saya kurang tertarik untuk membicarakan tafsiran hukum Indonesia. Saya berbicara kepada saudara-saudara yang beragama Islam. Ada aspek penting dalam isu pernikahan beda agama ini yang selalu luput.

Saya ingin mengutip tweet seorang sosok publik yang berkata seperti ini:

“Orang mau nikah kok dibikin sulit. Atas pilihan pasangan, tdk ada yg dipaksa & dirugikan, ingin resmi & dilindungi hukum, ini yg mempersulit nikah termasuk beda agama apa lebih setuju hubungan di luar nikah?

Penting saya menyoroti tweet ini karena mewakili pemahaman yang paling keliru tapi jadi menyoroti isu yang bagi saya paling penting terkait issue ini.

Apa sih salah satu dampak hukum dari pernikahan dalam hukum Islam? Jawabnya adalah menghalalkan hubungan seksual. Sebab, secara asalnya hubungan seks hukumnya adalah haram dan bahkan merupakan dosa besar (zina) kecuali sesuatu membuatnya menjadi halal antaranya pernikahan yang sah.

Kembali ke tweet di atas: nikah beda agama dan ‘luar nikah’ hakikatnya adalah sama saja, yaitu merupakan perzinaan.

Di sini ada beberapa yang menjustifikasi posisi pro nikah beda agama dengan alasan “bukan melegalisasi zina, hanya memberi koridor hukum”.

Maka perlu dipahami bahwa membuka pintu platform legal untuk seseorang hidup bergelimang zina adalah memfasilitasi dan mempermudah zina itu sendiri, bahkan membuat orang-orang Islam yang masih goyah aqidahnya untuk merasa lebih ‘tenang’ untuk ‘nikah zina’ atau bahkan menjustifikasi hal tersebut. Sedangkan yang diharamkan dalam Islam bukan hanya secara langsung berbuat maksiat melainkan tolong-menolong dalam maksiat.

Bahwa mereka aqidahnya goyah tentu adalah salah mereka sendiri, dan mereka akan menanggung segala dosanya. Lebih parah kalau mereka sampai menjustifikasi hal tersebut, maka itu jatuh dalam istihlal (menganggap halal sesuatu yang sejatinya haram) yang merupakan kufur akbar, da nmereka akan menanggung segala dosa tersebut.

Tapi kalau kita ada andil dalam perbuatan-perbuatan tersebut, kita akan juga menanggung dosa-dosa tersebut tanpa mengurangi dosa yang jatuh pada pelaku aslinya. Apalagi kalau dampak dukungan kita bukan sekedar satu orang pada zina tapi pada perubahan sistem yang memuluskan dan memfasilitasi perzinaan tersebut, bisa kena ‘dosa jariyah’ yang akan terus mengalir bahkan setelah kita meninggal!

Sebagai catatan, saya bukan panitia Surga atau neraka. Tapi, saya dapat info dari ‘orang dalam’ jadi ya protesnya jangan sama saya ya.

Seringkali kita bertingkah seakan-akan objek argumentasi kita adalah kehidupan ikan di akuarium sedangkan kita menonton dari luar semata. Padahal, kita ada di dalam akuarium tersebut. Sebagai orang awam yang aktif berkomentar, kita turut membangun wacana politik yang bisa jadi pijakan legislator. Pembuat dan penegak hukum jelas bisa merubah atau memilih penafsiran hukumnya. Akademisi mengolah dan menyuarakan analisis hukum untuk menyangga penafsiran atau pilihan untuk merubah hukum. Jangan lupa, semua aktor ini saling mempengaruhi.

Maka, dari sekian kemungkinan penafsiran hukum yang ada yang sama-sama memiliki basis ilmiah sesuai teori-teori hukum yang ada, kita akan melakukan pilihan. Sedangkan pilihan tersebut akan memiliki dampak. Siapkah kita mempertanggungjawabkan pilihan kita itu di hadapan Allah di hari akhir nanti? Apakah “mereka ngotot kepingin zina, saya cuma memfasilitasi karena menghargai pilihan kufur mereka” akan menyelamatkan kita?

————————-

Isu Tambahan

Mayoritas ulama Islam memang membolehkan nikah beda agama, tapi perlu dicatat beberapa poin.

Pertama, yang dibolehkan (makruh) cuma laki-laki Muslim (Muslim) menikah dengan perempuan ahli kitab (hanya Nasrani dan Yahudi), sebagian di antara yang membolehkan pun lebih mengetatkan syarat ahli kitab yang seperti apa yang boleh dinikahi, dan sebagian kecil melarangnya. Sedangkan perempuan Muslim (Muslimah) mutlak tidak boleh menikahi laki-laki non-Muslim manapun.

Kedua, hukum asal yang boleh (mubah) bisa saja ketika masuk fatwa berubah sesuai maslahat pada situasi yang difatwakan, apalagi makruh (sebagaimana mayoritas ulama). Sebagaimana fatwa MUI dan paparan perwakilan-perwakilan ulama di Mahkamah Konstitusi , Muslim menikahi perempuan ahli kitab difatwakan haram karena membawa muḍarat yang lebih besar dalam situasi Indonesia.

Apakah poin kedua ini berarti seorang ‘ulama atau hakim boleh memfatwa/memutus membolehkan Muslim nikah dengan perempuan ahli kitab atas dasar maslahat yang dipandangnya? Atau, malah, sekalian difatwa Muslimah boleh menikahi laki-laki non-Muslim atas dasar maslahat?

Jawabannya: Keduanya tidak boleh.

Sebab:

  1. Ada kaidah fikih: “keputusan penguasa meniadakan perbedaan pendapat”. Pemerintah Indonesia melalui Mahkamah Konstitusi (mewakili umara) dan MUI (mewakili ulama) sudah menetapkan tidak boleh. Jadi kalaupun hakim (qadhi) dianggap bagian dari umara, dia tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang merupakan penafsir otoritatif terhadap Undang-Undang.
  2. Terkait menghalalkan Muslimah menikahi laki-laki non-Muslim, ini tidak dimungkinkan karena ijtihad tidak boleh menabrak Syariat. Kalau kasus mengharamkan Muslim menikahi perempuan ahli kitab tadi, tidak menyebabkan si Muslim melanggar perintah agama sebab bukan wajib baginya untuk menikahi ahli kitab (makruh, mentok paling mubah). Sedangkan kalau Muslimah menikahi laki-laki non-Muslim, ia jadi melakukan sesuatu yang haram.

Sesuatu yang asalnya haram bisa jadi halal dalam keadaan darurat, misalnya makan babi asalnya haram kecuali kalau sedang hampir mati kelaparan dan tidak ada makanan lain. Tapi tentu hanya halalnya hanya secukupnya sekadar untuk menghindarinya dari mati kelaparan. Selebihnya ya haram, jangan keenakan.

Maknanya, perbuatan haram tersebut harus dapat menghindarkan darurat yang dialami sebagaimana daging babi bisa menutupi rasa lapar. Memangnya kebelet nikah masuk darurat? Matikah kalau nikahnya bukan sama orang tersebut? Darurat itu bukan sembarangan, melainkan diatur oleh teori hukum yang rinci.

Ya, kadang nikah jadi wajib hukumnya kalau khawatir terjerumus zina. Tapi ini bukan se-darurat itu woy, dan ini cuma mewajibkan sesuatu yang mubah (bukan membolehkan yang haram). Lagipula, wajibnya nikah tersebut adalah karena persetubuhan yang ia kebeleti itu jadi bisa dilampiaskan dengan halal akibat dilaksanakannya nikah tersebut. Kebutuhan penuntasan kebelet secara halal tidak akan terselesaikan dengan pernikahan yang tidak sah!

PS: please, “aku tidak bisa hidup tanpamu” ada di urutan pertama gombal yang tidak laku. Sedangkan kalau seseorang benar-benar sampai bisa depresi klinis kalau tidak menikahi seseorang (yang ini serius, bukan bercanda ya), ini perlu bantuan professional.