PBB Sebagai Sumber Hukum Islam: Perspektif Mas Dosen Hukum Internasional

Ketika seorang tokoh agama menyatakan bahwa Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bisa menjadi sumber hukum Islam, langsung muncul perdebatan di mana-mana. Sebagian berkata “Sumber hukum Islam itu cuma Quran Sunnah Ijma Qiyas!”, sebagian lain berkata “PBB itu Taghut!”. Tapi, bagaimana kebenarannya? Nah, mari kita coba dalami.

.

Sumber Hukum Cuma Qur’an Sunnah Ijma Qiyas?

Kalau sekilas melihat literatur ushul fiqih klasik, nampaknya tidak ada tentang sumber hukum sama sekali. Pasalnya, karya-karya tersebut berbahasa Arab dan bukan berbahasa Indonesia. Akan tetapi, kalau merujuk ke karya-karya berbahasa Indonesia banyak yang menyebutkan sumber hukum Islam (atau “source of Islamic law” untuk karya berbahasa Inggris) mencakup hal-hal selain itu, misalnya: ‘urf, istihsan, maslahat mursalah, dan lain sebagainya.

Di sini saya penting menyebut “perintah penguasa” (qanun) dan “kontrak” (akad). Kita ketahui bahwa keduanya wajib kita patuhi sepanjang tidak bertentangan dengan syariat (ada dalilnya syarih), tapi mayoritas literatur yang saya baca tidak menyebutkan keduanya sebagai “sumber hukum” kecuali satu saja sependek yang saya tahu (yaitu karya alm. M. Cherif Bassiouni).

Sedangkan, kalau kami yang kuliah hukum konvensional, maka peraturan perundang-undangan dan perjanjian itu ya disebut dengan “sumber hukum”. Alasannya sederhana, yaitu karena isinya aturan yang harus ditaati. Dari kacamata kami ini, dan ditunjang literatur hukum Islam berbahasa Indonesia, ya kesemuanya ini ya tidak mustahil disebut sebagai sumber hukum. Bedanya, dibagi ke sumber hukum primer (Quran, Sunnah, Ijma) dan sumber hukum sekunder yang merupakan ‘pengolahan lanjutan’ oleh manusia.

Di sini, mungkin ada pertanyaan jadinya: apakah perintah penguasa dan kontrak bisa dimasukkan sebagai “sumber hukum sekunder”? Atau, jangan-jangan istilah “sumber hukum” yang dimaksud pada kedua konteks ini sebenarnya mengacu pada konsep yang berbeda total?

.

Piagam PBB itu Makhluq Apa Sih?

Sebelum kita tahu status hukum Piagam PBB, tentu kita harus tahu dia makhluq apa. Sebahagian pendapat mengatakan bahwa “dia adalah hukum buatan orang kafir”. Pada dasarnya, memang betul yang pertama merumuskan Piagam PBB itu kebanyakannya adalah non-Muslim.

Tapi, sebenarnya, pada dasarnya Piagam PBB itu merupakan perjanjian antar negara. Kebanyakan negara yang menyepakati Piagam PBB pada San Fransisco Conference 1945 memang mayoritas non-Muslim, tapi ada juga beberapa negara mayoritas Muslim, misalnya Saudi Arabia dan Lebanon dan Mesir dan Suriah. Wakil-wakil negara duduk bersama dan menyepakati butir-butir tertentu di antara mereka.

Bagaimana hukumnya negara Islam berperjanjian dengan negara mayoritas non-Muslim? Jawabnya: sebagaimana disampaikan Syaikh Salih Al-Fawzan, boleh sepanjang ada maslahatnya. Tentunya juga kalau objek perjanjian tidak bertentangan dengan Syariah.

Selesaikah bahasannya? Belum. Saya sebut bahwa “pada dasarnya” Piagam PBB itu merupakan perjanjian antar negara karena dalam praktek hukum internasional ada beberapa model perjanjian yang bisa jadi akan memiliki dampak hukum yang berbeda.

Piagam PBB bukan perjanjian internasional kontraktual biasa (sebagaimana misalnya negara A dan B membuat perjanjian expor-impor lato lato), melainkan sebuah Constitutive Instrument yaitu pendirian sebuah organisasi internasional. Maksudnya, isi perjanjian tersebut adalah mendirikan sebuah organisasi baru yaitu PBB.

Bagaimana hukumnya dalam Islam apabila sekelompok orang bersepakat membentuk organisasi untuk melaksanakan fungsi-fungsi tertentu? Sampai di sini, nampaknya tidak ada masalah ya. Meskipun ada sedikit diskursus kontemporer tentang apakah dalam hukum Islam dapat dibentuk sebuah Lembaga yang memiliki personalitas hukum terpisah dari orang-orang yang mendirikannya.

Apakah dapat meng-qiyas-kan hukum orang membuat organisasi dengan negara membuat organisasi? Nah, ini perlu kajian lebih lanjut. Akan tetapi, ada satu poin yang mungkin bisa dijadikan acuan awal:

Otoritas apakah yang diberikan oleh para negara anggota kepada organisasinya? Ada organisasi internasional yang berfungsi sekadar sebagai forum saja dengan negara anggota tetap berada di puncak komando, semisal Asosiasi Negara-Negara Asia Tenggara (ASEAN). Ada pula organisasi internasional yang bersifat supranasional, maksudnya ia menjadi badan pemerintah berdaulat di atas anggota-anggotanya (hanya satu contoh: Uni Eropa). PBB bagaimana statusnya?

Satu jenis perjanjian internasional yang ingin saya perkenalkan (bisa saja beririsan dengan jenis sebelumnya) adalah law-making treaty. Panjang penjelasan tentang law-making treaty ini, bisa baca di buku kami (download di sini). Tapi sederhananya, Catherine Brölmann menyebut bahwa perjanjian law-making ini disepakati untuk ‘above’ (di atas) negara-negara yang bersepakat dan dicita-citakan berlaku seuniversal mungkin, selayaknya undang-undang bagi sebuah warga negara. Kontraskan dengan perjanjian kontraktual biasa yang mengikat pihak-pihak yang sejajar. Konstruksi perjanjian semacam ini seakan-akan mengakui ada ‘rezim masyarakat internasional’ yang berkuasa di atas kedaulatan negara.

Bagaimana hukumnya kalau seperti ini?

.

Operasional PBB: Menimbang Maslahat dan Mudharat

Apakah PBB memberi lebih banyak maslahat dibandingkan mudharat, atau malah sebaliknya?

Untuk mengenal operasional PBB dengan lebih akurat dan bukan cuma mitos berbasiskan ‘dari sedikit yang saya tahu’, perlu mengexplorasi: Piagam PBB itu sendiri, organ-organ PBB dengan lebih rinci, juga Lembaga-lembaga lainnya di bawah PBB. Tidak cukup membaca Piagam PBB saja, melainkan juga perlu banyak dokumen dan instrument turunannya, apalagi insiden-insiden tertentu yang bisa terisolasi atau bisa juga sistematis (tapi belum dicek yang benar).

Mungkin perlu satu mata kuliah 4 SKS untuk sekadar mengenalkan PBB. Tapi mungkin sederhananya dalam satu kalimat: PBB bercita-cita mewujudkan perdamaian dunia, yang bukan cuma ‘tidak adanya perang’ tapi juga mengisinya dengan kesejahteraan. Karena itulah, PBB memiliki organ yang merespon konflik internasional semisal Dewan Keamanan, tapi juga punya badan-badan spesialis semisal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Pangan dan Agrikultur (FAO), dan lain-lain.

Di sinilah, sulit untuk menghakimi PBB dengan “gebyah uyah”. Sebab, setiap pasal substantif Piagam PBB, organ, Lembaga, atau agensi, atau Lembaga lainnya di bawah PBB, memiliki diskursusnya masing-masing.

Lalu, Dewan Keamanan PBB sering kita hujat karena macet ketika berurusan soal Palestina, tentunya akibat hak veto yang dimiliki Amerika Serikat. Suriah pun, dalam perang tahun 2011 (sampai sekarang), Dewan Keamanan juga tidak bisa berbuat apa-apa akibat hak veto dari Rusia dan Cina. Dan, apakah kita ikhlas kalau organ sekuat dan seberbahaya Dewan Keamanan hanya dipegang oleh 15 negara, dibandingkan keseluruhan PBB yang anggotanya 193 negara Akan tetapi, fungsi keamanan PBB yang digawangi oleh Dewan Keamanan, relatif sukses dari sudut jumlah konflik antar negara. Mayoritias konflik sekarang didominasi konflik internal negara, meskipun kemudian terkadang dijadikan ‘proxy war’, tapi bagaimana statistik jumlah perang? Meskipun kita sedih sekali dengan Palestina dan Suriah, tapi jumlah perang antar negara setelah berdirinya PBB jauh berkurang dibandingkan sebelumnya.

Sedangkan Majelis Umum PBB nampak jadi forum yang sangat vokal membela Palestina karena hak veto tidak berdampak. PBB mengakui Palestina sebagai negara, meminta ‘fatwa hukum’ dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang kemudian secara tegas ber’fatwa’ bahwa pembangunan tembok Jerusalem oleh Israel adalah bertentangan dengan hukum internasional, semuanya merupakan peran Majelis Umum PBB. Sayangnya, apa follow up-nya? Apa konkritnya? Tidak ada, karena Majelis Umum PBB tidak bisa mengeluarkan resolusi yang mengikat secara hukum untuk hal-hal seperti ini. Akhirnya, jadi seperti macan ompong saja.

Organisasi Kesehatan Dunia-lah (WHO) yang menghapus homoseksualitas dari Diagnostic Statistic Manual (pedoman diagnosis gangguan kejiwaan) III pada tahun 1973. Hal tersebut adalah bagian dari normalisasi LGBT yang akhirnya makin ke sini makin sangat marak. Tapi, betapa banyak standar Kesehatan dan medis yang begitu bermanfaat yang dibuat oleh WHO. Misalnya, mereka bersama dengan FAO menyusun Codex Alimentarius yang merupakan standar sanitasi dan fito-sanitasi pangan. Bahkan Diagnostic Statistic Manual tadi, sebagian besarnya membantu memberikan standar diagnosis beraneka jenis gangguan kejiwaan (please jangan bilang “gangguan jiwa mah obatnya dzikir dan bersyukur aja”).

Ada pula yang berpendapat bahwa meskipun PBB banyak kekurangan, tapi di situlah Indonesia dan umat Islam bisa berkontribusi untuk memperbaiki. Ada benarnya, karena (misalnya) Indonesia mendapatkan peluang peran besar ketika menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Akan tetapi, melihat konstruksi kekuasaan kelembagaan di PBB, sejauh mana negara-negara selain P5 (Amerika Serikat, Cina, Perancis, Britania Raya, dan Rusia) memiliki potensi untuk benar-benar melakukan perubahan kecuali atas restu negara-negara P5 tersebut? Realitanya, apakah “kerusakan-kerusakan” PBB tersebut membaik setelah berdiri selama 78 tahun?

PS: ketika membahas plus minus dengan dipisahkan oleh “tapi”, seringkali terasa bahwa apa yang disebut setelah “tapi” itulah yang ditekankan. Jadi sengaja saya gentian plus minusnya sebelum dan sesudah “tapi” supaya menghindari terasa tendensius, ceritanya sok misterius.

Ini baru menyebut tiga saja, dan itupun hanya sedikit sekali contohnya dan sekilas saja. Setiap organ, badan, agensi, dan Lembaga lain di bawah PBB, bisa dikaji dengan sangat komprehensif dan panjang. Bagaimana menilainya? Apakah kita bisa gebyah uyah menilai PBB secara keseluruhan batil? Atau, bagaimana caranya?

.

Kesimpulannya?

Posisi (kesimpulan) saya pribadi tentang PBB bukan tujuan saya menyusun tulisan ini. Beberapa kawan yang mengenal pemikiran saya tentang Siyar kontemporer pasti sudah bisa menebak apa kesimpulan saya, atau malah sudah pernah saya ceritakan. Sebagian opini saya tertulis di buku saya yang bisa dibeli di sini (100% penjualan untuk Yayasan Bentala).

Tujuan saya menulis ini adalah untuk mengangkat beberapa di antara pertanyaan yang mungkin penting dieksplorasi untuk menilai status Piagam PBB dalam Syariat. Bagi para penulis dan akademisi, mungkin bisa jadi inspirasi untuk melakukan kajian-kajian yang baik dan lebih komprehensif. Sebagai peneliti yang sudah mengkaji isu hukum internasional dan Islam selama beberapa tahun dan inshaAllah masih setrong, menurut saya ini dialog yang menarik dan baik yang memerlukan dialog antara pihak-pihak yang faham syariahnya dan juga faham hukum internasionalnya.

Edit: pandangan saya, diskursus Piagam PBB dalam “Fiqih Peradaban” rasanya baru bisa lebih diselami kalau sudah clear dulu makhluq apa itu PBB, bagaimana struktur dan operasionalnya, dan bagaimana syariat Islam berinteraksi dengan hal-hal “internasional” seperti ini. Semacam kerangka ‘usuliyyah’-nya lah begitu barangkali pembahasaannya, di sini mungkin para usuliyyin bisa berdialog dengan pakar-pakar hukum internasional supaya lebih jelas duduk perkaranya sebelum masuk pada produk-produk turunan.