Berikut adalah terjemahan dari artikel saya berjudul “An Islamic legal scholar as judge at the ICC: In conformity with Islamic law?” yang diterbitkan oleh Völkerrechtsblog. Saya berterima kasih kepada Syaikh Pega Aji Sitama yang melakukan penerjemahan awal, yang hanya saya koreksi sebagiannya saja. Semoga bermanfaat, dan mohon masukannya!
Secara umum banyak pakar melihat kompatibilitas antara hukum internasional Islam (fikih siyar) dengan hukum internasional dalam hal kepatuhan terhadap perjanjian internasional. Bahkan, umat Islam mengenalnya lebih dulu daripada Bangsa Eropa. Akan tetapi, ada titik buta yang seringkali lupa dikaji oleh para pakar ini yaitu Pasal 27 Konvensi Wina.
Kisah ini mewakili sebuah misteri besar dalam hidup saya pada tahun 2013-2014 yang sampai sekarang saya tidak bisa menjawabnya, dan ingatan saya rasanya mengingkari akal sehat. Mungkin ada yang bisa membantu menjelaskan?
Dulu saya menjalani Sekolah Dasar di SDNP IKIP Jakarta, sekarang sudah berubah jadi SDN Rawamangun 12 Pagi. Pada tahun 1995-1996, saya menempuh kelas 3 di sana, tepatnya kelas 3b dengan wali kelas Bu Ratna Warsini. Jadi ceritanya sedang bernostalgia nih saya, ada beberapa kisah luar biasa yang kepingin saya bagi. hehehe
Alhamdulillah, akhirnya pada tanggal 20 Mei 2020 saya telah menempuh Viva Voce (sidang thesis doktoral) dan berhasil mempertahankan Ph.D thesis saya di Ahmad Ibrahim Kuliyyah of Laws, International Islamic University of Malaysia. Dengan demikian, walau tentu ada revisi dan walaupun formal ijasah belum di tangan, tapi proses panjang sudah selesai. Sebagaimana nasehat ayah saya, sebuah
We use cookies to ensure that we could give you the best experience on our website. If you continue to use this site we will assume that you are agree with our decision.
Kami menggunakan cookie untuk memastikan bahwa kami dapat memberikan Anda pengalaman terbaik di situs web kami. Jika Anda terus menggunakan situs ini, kami akan menganggap bahwa Anda setuju dengan kami.Accept/Setuju