Awalnya kami bertanya kepada Ust. Nur Fajri Romadhon (Anggota Komite Fatwa, Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta) tentang sebuah kasus seorang khuntsa (berkelamin ganda) dikira dominan perempuan dan dioperasi jadi perempuan, eh malah tumbuh jadi laki-laki. Kemudian beliau memberikan pemaparan luar biasa tentang hukum terkait khuntsa. Berikut ini adalah pemaparan dari beliau:
Tulisan ini akan membahas secara ringkas apakah Islam mengenal (dan melarang) pemerkosaan suami terhadap istri atau istri terhadap suami (marital rape). Tulisan ini inshaaAllah dibuat sesederhana mungkin untuk membantu memahamkan dasar-dasarnya, semoga bisa membantu menjelaskan.
INTRODUCTION Fiqh al-Siyar is usually described as “Islamic international law.” In classical literature, scholars usually describe fiqh al-siyar as the legal rules regulating how the Dar al-Islam (Islamic nation) interacts with other nations, although some specify the definition to include only war. These classical works, such as Imam Shaybani’s (d.106 H) Siyar al-Kabir, is dominated
We use cookies to ensure that we could give you the best experience on our website. If you continue to use this site we will assume that you are agree with our decision.
Kami menggunakan cookie untuk memastikan bahwa kami dapat memberikan Anda pengalaman terbaik di situs web kami. Jika Anda terus menggunakan situs ini, kami akan menganggap bahwa Anda setuju dengan kami.Accept/Setuju