“Jika datang kepada kalian seorang pelamar putri kalian yang kalian ridhoi akhlaknya dan agamanya maka nikahkanlah, jika kalian tidak melakukannya maka akan terjadi fitnah (bencana) di muka bumi dan kerusakan yang luas.” (Sabda Nabi Muhammad s.a.w. dalam Jami at-Tirmidzi, Sunan Ibn Majah)