Makalah ini adalah eksperimen kami dalam membincangkan perdebatan Universalisme vs Relativisme dalam Hukum Hak Asasi Manusia Internasional tetapi menggunakan pendekatan berbasis aqidah Islam. Kalau anda belum pernah melihat makalah di jurnal ilmiah yang berisi kajian akademik hukum internasional tapi isinya membincangkan kufr dan riddah, nah ini tempatnya!
Tiga serangkai ilmu ini (ilmu hukum, politik, dan hubungan internasional) memiliki objek dan cakupannya masing-masing, akan tetapi ada kaitan erat di antara ketiganya. Akan tetapi, kalau mempertimbangkan Islamic Worldview secara agak lebih mendalam khususnya terhadap apa yang Allah sampaikan melalui wahyu, bagaimana seharusnya dampaknya bagi arah keilmuan para akademisi di bidang-bidang tersebut?
Artikel ini adalah sebuah versi ringkas dari penelitian oleh Prof. Sigit Riyanto dan Fajri M. Muhammadin dengan dana Hibah Departmen dari Unit Riset dan Publikasi, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
We use cookies to ensure that we could give you the best experience on our website. If you continue to use this site we will assume that you are agree with our decision.
Kami menggunakan cookie untuk memastikan bahwa kami dapat memberikan Anda pengalaman terbaik di situs web kami. Jika Anda terus menggunakan situs ini, kami akan menganggap bahwa Anda setuju dengan kami.Accept/Setuju