Seringkali saya mendengar ada yang menyampaikan bahwa Salafi/Wahabi itu menyuruh orang awam berijtihad langsung dari Al-Qur’an dan Sunnah. Sedangkan bermazhab adalah sesuatu yang dianggap salah dan tidak boleh dilakukan. Apakah memang betul seperti itu?
Beberapa waktu lalu, saya mendengar seseorang mengkritik “Wahabi yang membid’ahkan talqin jenazah”. Katanya, talqin jenazah adalah adab kepada jenazah. Katanya lagi, ada bid’ah lebih besar yang lebih penting diurus yaitu bid’ah pemikiran.
Tiga serangkai ilmu ini (ilmu hukum, politik, dan hubungan internasional) memiliki objek dan cakupannya masing-masing, akan tetapi ada kaitan erat di antara ketiganya. Akan tetapi, kalau mempertimbangkan Islamic Worldview secara agak lebih mendalam khususnya terhadap apa yang Allah sampaikan melalui wahyu, bagaimana seharusnya dampaknya bagi arah keilmuan para akademisi di bidang-bidang tersebut?
Artikel ini adalah sebuah versi ringkas dari penelitian oleh Prof. Sigit Riyanto dan Fajri M. Muhammadin dengan dana Hibah Departmen dari Unit Riset dan Publikasi, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Islamisasi ILMU HUKUM ini tidak sama dengan Islamisasi HUKUM. Yang kedua ini adalah salah satu PR besar yang harus difikirkan oleh akademisi-akademisi pengajar fakultas hukum yang beragama Islam. Baru dengar judulnya, saya sudah sering dapat respon negatif yang seringkali wujudnya adalah dalam bentuk pertanyaan. Saya pun paling suka memulai pembahasan tentang tema ini dengan menjawab
We use cookies to ensure that we could give you the best experience on our website. If you continue to use this site we will assume that you are agree with our decision.
Kami menggunakan cookie untuk memastikan bahwa kami dapat memberikan Anda pengalaman terbaik di situs web kami. Jika Anda terus menggunakan situs ini, kami akan menganggap bahwa Anda setuju dengan kami.Accept/Setuju