Kisah ini terjadi sekitar tahun 2011 atau awal 2012, tapi sampai sekarang masih membayang-bayangi benak saya. Entah harus ketawa atau meringis kalau ingat, barangkali campuran antara keduanya. Tapi, hikmah yang saya dapatkan adalah jelas: kalau sedekah harus mikir!
Membaca tulisan Juliette Rémond Tiedrez ini jam 1 pagi membuat kantuk langsung hilang, lalu saya pun menulis balasan yang akhirnya juga diterbitkan di Völkerrechtsblog. Saya telah menerjemahkan tulisan saya itu, dan melalui sang editor Völkerrechtsblog yaitu Philipp Eschenhagen saya minta izin kepada Tiedrez untuk menerjemahkan tulisannya. Alhamdulillah, beliau mengizinkan saya untuk menerjemahkan tulisan beliau. Semoga
Berikut adalah terjemahan dari artikel saya berjudul “An Islamic legal scholar as judge at the ICC: In conformity with Islamic law?” yang diterbitkan oleh Völkerrechtsblog. Saya berterima kasih kepada Syaikh Pega Aji Sitama yang melakukan penerjemahan awal, yang hanya saya koreksi sebagiannya saja. Semoga bermanfaat, dan mohon masukannya!
Secara umum banyak pakar melihat kompatibilitas antara hukum internasional Islam (fikih siyar) dengan hukum internasional dalam hal kepatuhan terhadap perjanjian internasional. Bahkan, umat Islam mengenalnya lebih dulu daripada Bangsa Eropa. Akan tetapi, ada titik buta yang seringkali lupa dikaji oleh para pakar ini yaitu Pasal 27 Konvensi Wina.
Kisah ini mewakili sebuah misteri besar dalam hidup saya pada tahun 2013-2014 yang sampai sekarang saya tidak bisa menjawabnya, dan ingatan saya rasanya mengingkari akal sehat. Mungkin ada yang bisa membantu menjelaskan?
We use cookies to ensure that we could give you the best experience on our website. If you continue to use this site we will assume that you are agree with our decision.
Kami menggunakan cookie untuk memastikan bahwa kami dapat memberikan Anda pengalaman terbaik di situs web kami. Jika Anda terus menggunakan situs ini, kami akan menganggap bahwa Anda setuju dengan kami.Accept/Setuju