SEBUAH ‘BANGKAI’ BERNAMA M.O.U. HELSINSKI? JAWABAN UNTUK BAPAK TGK. YUSRA HABIB ABDUL GHANI, HAFIDZAHULLAH

foto diambil dari wikipedia

Tulisan ini tadinya merupakan surat yang disampaikan secara pribadi kepada Bpk. Dr. Tgk. Yusra Habib Abdul Ghani (mantan Menteri Pendidikan Gerakan Aceh Merdeka) hafidzahullah sebagai jawaban atas “tantangan” beliau beberapa waktu lalu, melalui wasilah seorang kawan asal Aceh. Kemudian kawan saya berkata baiknya surat ini juga dimuat online, dan katanya Bpk Yusra Habib pun mengiyakan. Dengan demikian, saya muat di sini.

Saya ucapkan banyak terima kasih pada Akh. Muhammad Razi (Ph.D Candidate) yang telah menyampaikan surat saya pada beliau, dan Bpk. Dr. Tgk. Yusra Habib Abdul Ghani khususnya atas kesediaannya dan umumnya atas segala kontribusi beliau.

Selamat membaca!

==============================

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Beberapa waktu lalu, saya mendapatkan informasi yang menyebutkan bahwa Bapak Tgk Yusra Habib Abdul Ghani, hafidzahullah, menyampaikan seperti ini:


MOU HELSINKI termasuk Perjanjian Internasional. Di satu pihak, Indonesia sebagai negara merdeka dan GAM di pihak lain sebagai Belligerent power yang kedudukannya setara sewaktu menandatangani perjanjian.

Ketika salah satu subjek hukum [juru runding GAM ] menyerah ( Malik Mahmud dan Zaini Abdullah berkewarganegaraan RI), maka MOU Helsinki otomatis batal demi hukum.

Artinya MOU Helsinki adalah bangkai. Oleh karena itu politisi Aceh jangan memperjual beilikan bangkai politik di Aceh. Mana pakar hukum internasional yang berani membantah, berhadapan dengan saya.

Sumber: acehsatu

Apakah saya bisa dikatakan “pakar” hukum internasional? Barangkali masih jauh untuk saya pantas menyandang gelar itu. Tapi, apabila berkenan, semoga beliau berkenan apabila sekedar pengajar hukum internasional seperti saya yang menjawabnya. Selain itu, rasanya yang hendak saya sampaikan kurang pas apabila disebut sebagai “membantah”. Sebab, walau ada sebahagian ketidaksetujuan, mungkin ada sebahagian kesetujuan juga.

Terkait pernyataan Bapak Yusra Habib hafidzahullah, ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan.

Pertama, apakah menyerahnya juru runding GAM membuat MOU batal demi hukum?

Saya khawatir keliru memahami pernyataan beliau ini. Bisa dipahami bahwa penyerahan juru runding sebagai subjek hukum adalah membuat perjanjian batal demi hukum. Bila pemahaman ini yang digunakan, maka para juru runding bukanlah subjek hukum yang menjadi pihak dalam perjanjian ini. Menyerahnya mereka sebagai individu tidaklah membatalkan perjanjian, sebagaimana tidak batalnya perjanjian antara PT A dan PT B (masing-masingnya diwakili direktur saat menyepakati perjanjian) dengan pergantian direktur.

Apakah maksud beliau adalah karena GAM yang kemudian bubar akibat kesepakatan ini, sehingga perjanjian batal demi hukum? Bila demikian, barangkali maksud beliau adalah ‘batal’ alih-alih ‘batal demi hukum’? Karena perubahan keadaan yang sangat besar sehingga perjanjian tidak dapat dilaksanakan, dapat menjadi alasan pembatalan perjanjian bukannya batal demi hukum.

Di samping persoalan terminology hukum, mungkin memang kelihatannya sulit untuk membayangkan berlanjutnya perjanjian apabila salah satu pihak sudah lenyap atau bubar. Akan tetapi, sebagaimana dijelaskan oleh International Law Commission, ternyata hukum kebiasaan internasional mengakui perjanjian antara belligerent dan negara. Hampir semua perjanjian damai antara belligerent dan negara pastilah mengatur pembubaran belligerent lalu juga hal-hal yang harus dilaksanakan oleh negara tersebut kepada mantan anggota-anggota belligerent tersebut. Apabila pembubaran belligerent akan serta merta mengakibatkan batalnya perjanjian, tentulah hukum kebiasaan internasional tidak akan mengakuinya.

Ada beberapa poin yang bisa merasionalisasi pengakuan tersebut.

Konvensi Wina 1969[1] pada Pasal 61-62 menjelaskan tentang batalnya perjanjian akibat musnahnya objek perjanjian atau perubahan keadaan. Akan tetapi, perlu diingat dari pasal-pasal ini bahwa ada beberapa masalah: (a) perjanjian tidak bisa dibatalkan jika maksud dan tujuan perjanjian tetap bisa terlaksana, (b) perjanjian tidak bisa dibatalkan jika perubahan keadaan tersebut memang termasuk yang diatur oleh perjanjian tersebut, dan (c) pun demikian tidak otomatis batal melainkan harus melalui prosedur pembatalan. Bubarnya belligerent tidaklah menghalangi pelaksanaan maksud dan tujuan perjanjian, dan memang merupakan salah satu hal yang diatur dalam perjanjian.

Dalam hukum kontrak, ada keadaan di mana kontrak tidak mengharuskan adanya dua atau lebih pihak, contohnya adalah perjanjian waqaf. Dalam hukum internasional, ini dikenal dengan Unilateral Declaration. Apabila sebuah negara menyatakan kesediaan untuk terikat pada sebuah aturan, walaupun tidak ada pihak lain, maka ia terikat dengan itu.

Selain itu, terkadang hukum kontrak mengenal keadaan di mana kewajiban hukum tetap ada walaupun kontrak sudah selesai. Misalnya, kontrak kerja dapat memperjanjikan bahwa pekerja wajib menjaga rahasia perusahaan bahkan sampai setelah si pekerja berhenti kerja.

Karena itu, bubarnya belligerent tidaklah menjadi halangan untuk tetap berlakunya kewajiban bagi negara sesuai apa yang diperjanjikan menurut hukum internasional.

Tentu ini akan berlaku apabila MoU Helsinski merupakan perjanjian internasional.

Kedua: Siapa Yang Berperjanjian?

Bapak Yusra Habib, hafidzahullah, mengatakan bahwa GAM adalah belligerent power yang kedudukannya setara dengan Indonesia dalam membuat perjanjian. Semoga berkenan kalau saya sampaikan bahwa sebetulnya ada perdebatan pula di sana. Apakah betul GAM adalah belligerent yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan berkapasitas dalam membuat perjanjian? Ataukah hanya insurgent saja?

Argumen yang cukup kuat mengatakan bahwa GAM bukanlah belligerent, karena pemerintah Indonesia tidak mengakui status GAM sebagai belligerent, dan juga tidak ada pengakuan internasional. Tapi ada argument berikutnya yang menyatakan bahwa GAM adalah belligerent, karena Indonesia mengajak berperjanjian dan juga pihak-pihak internasional memfasilitasi ini dapat dianggap sebagai pengakuan yang implisit. Dari perspektif hukum internasional, perlu dikaji lebih mendalam sebetulnya bagaimana tanda-tandanya pengakuan yang implisit itu. Atau, bahkan, sebetulnya perlu dikaji lagi juga seberapa berdampakkah pengakuan implisit dalam kasus semisal ini.

Tapi, pertanyaan yang penting, argument yang manakah yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia? Apakah Pemerintah Indonesia mengakui GAM sebagai belligerent yang memiliki kapasitas hukum internasional? Bila tidak, Pemerintah Indonesia tidak pernah berniat untuk menganggap MoU ini mengikat dalam hukum internasional.

Selain itu, banyaknya perdebatan tentang status GAM sebagai belligerent seringkali membuat orang meluputkan sesuatu. Terus terang, saya pun awalnya luput sampai diingatkan oleh seorang kolega. Saya terlalu mudah menerima Indonesia sebagai salah satu pihak di perjanjian ini, karena tentulah sebuah negara merupakan subjek hukum internasional yang dapat membuat perjanjian.

Saya lupa melihat dengan teliti siapa yang mewakili Indonesia dalam MoU itu. Pasal 7 Konvensi Wina 1969 menyatakan bahwa yang berkapasitas untuk mewakili sebuah negara dalam membuat perjanjian adalah: kepala negara atau Menteri luar negeri, perutusan diplomatic (sejauh cakupan misinya), dan perwakilan yang diakreditasi oleh negara untuk konferensi internasional atau organisasi internasional. Sebagaimana hukum kebiasaan internasional yang juga diatur dalam Pasal 7 UU No. 20 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional beserta penjelasannya, tidak sah apabila selain Presiden dan Menteri Luar Negeri menyepakati perjanjian internasional kecuali apabila diberikan Surat Kuasa (Full Powers).

Ternyata yang menandatangani MoU Helsinski mewakili Indonesia adalah Pak Hamid Awaludin yang menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat itu. Beliau bukan individu yang prima facie dapat mewakili Indonesia dalam menyepakati perjanjian internasional. Sebagaimana hukumnya, ia harus mendapatkan Full Powers yang memberikan otoritas untuk menyepakati perjanjian internasional.

Terus terang saya tidak tahu persis apakah Pak Menhukham saat itu telah mendapatkan Full Powers tersebut. Akan tetapi, nampak jelas posisi Indonesia tidak pernah ingin mengakui GAM sebagai belligerent yang diakui sebagai subjek hukum internasional. Ditambah lagi, apabila sebuah UU lahir terkait dengan perjanjian internasional, maka perjanjian itu biasanya disebut pada naskah UU tersebut baik pada bagian isinya atau penjelasannya. Walaupun pasca MoU lahir UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, saya tidak menemukan MoU Helsinski disebut di sana.

Melihat trend seperti itu, apakah mungkin kita bisa menebak apakah pada saat itu Full Powers seperti itu diberikan kepada Pak Menhukham?

Penutup: Asal Usul Bangkai

Bapak Yusra Habib hafidzahullah menggunakan istilah ‘Bangkai’ untuk menyebut MoU Helsinski. Dari apa yang saya fahami tentang kata tersebut, tidaklah sesuatu bisa dikatakan sebagai bangkai melainkan sesuatu yang pernah lahir, hidup, kemudian mati. Dengan demikian, rasanya bagi saya agak sulit menyebut sesuatu sebagai bangkai ketika ia bahkan tidak pernah lahir.

Demikian yang bisa saya sampaikan sejauh pemahaman saya, khususnya dari perspektif hukum perjanjian internasional saja. Saya berdoa supaya Bapak Yusra Habib senantiasa diberi kesehatan, selalu berada dalam lindungan dan rahmat Allah, dan diberkahi segala langkah dan karyanya.

Hormat saya,

Fajri Matahati Muhammadin

(Dosen Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada)

Tulisan ini juga dimuat di Aceh Trend



[1] Catatan tambahan: sebetulnya Konvensi Wina tahun 1969 tentang Perjanjian Internasional, sebagai sebuah Konvensi, tidak berlaku pada perjanjian antara Belligerent dengan Negara. Pasal 1 jelas menyatakan bahwa Konvensi ini berlaku hanya untuk perjanjian antara negara dan negara. Akan tetapi, perjanjian antara belligerent dengan negara diatur oleh hukum kebiasaan internasional yang kebetulan memang dikodifikasi dalam Konvensi Wina 1969. Sehingga, walaupun secara konvensi tidak berlaku pada belligerent dan negara, sebagian muatannya adalah tetap mengikat sebagai hukum kebiasaan internasional (bukan sebagai konvensi).