Semester lalu (genap 2019/2020) saya men survei ke mahasiswa saya di beberapa kelas, sebahagiannya junior dan sebahagian lainnya senior. Pertanyaannya simpel: jika seorang hakim sedang memeriksa perkara pidana pencurian, bolehkah ia merujuk yurisprudensi pada perkara pembunuhan? Semuanya menjawab “TIDAK”. Saya heran. Kok bisa keliru sebanyak ini sekaligus, apalagi untuk pertanyaan yang teramat mendasar?
Sebenarnya pesan ini ditujukan untuk mahasiswa bimbingan saya yang mau sidang skripsi sebentar lagi, dan saya share sekalian di grup WA anak-anak bimbingan skripsi saya. Tapi barangkali akan bermanfaat juga kalau saya share untuk semua sekalian di blog ini.
Beberapa waktu lalu, artikel saya berjudul “Islamic Laws of War and International Humanitarian Law: Big Homework for Islamic Jurists” dipublikasikan di Opinio Juris yang merupakan salah satu situs opini hukum internasional nomor 1 di dunia, alhamdulillah. Saya telah berjanji untuk menerjemahkannya ke bahasa Indonesia, dan sudah mendapat izin dari pihak Opinio Juris. Alhamdulillah, sudah selesai
Ketika ada yang meninggal dunia, nampaknya sudah jadi kebiasaan untuk kita menyampaikan ucapan belasungkawa yang mencakupi doa kepada si mayyit, misalnya “semoga diberi tempat terbaik di sisi-Nya” atau “semoga husnul khotimah”. Tapi bagaimana kalau yang meninggal adalah non-Muslim? Bolehkah mengucapkan begitu? Berikut uraiannya. Sederhananya: tidak boleh Alasan-alasannya: firman Allah dalam Surah Al-Taubah (9) ayat 113:
Kisah ini terjadi sekitar tahun 2011 atau awal 2012, tapi sampai sekarang masih membayang-bayangi benak saya. Entah harus ketawa atau meringis kalau ingat, barangkali campuran antara keduanya. Tapi, hikmah yang saya dapatkan adalah jelas: kalau sedekah harus mikir!
We use cookies to ensure that we could give you the best experience on our website. If you continue to use this site we will assume that you are agree with our decision.
Kami menggunakan cookie untuk memastikan bahwa kami dapat memberikan Anda pengalaman terbaik di situs web kami. Jika Anda terus menggunakan situs ini, kami akan menganggap bahwa Anda setuju dengan kami.Accept/Setuju