Terkait Hukum Mutslah dalam Retaliasi dalam Jihad

Dalam sebuah kegiatan yang diadakan oleh ICRC tanggal 18 November 2020,[1] seorang pemateri dari Pakistan memaparkan materinya antara lain tentang hukum melakukan retaliasi dalam peperangan. Kata beliau, “pembalasan yang semisal” yang disyariatkan maksudnya adalah bukan “semisal” persis melainkan sesuai dengan kerangka hukum dan bukan dengan perbuatan terlarang. Secara umum memang ini benar. Misalnya, apabila musuh

Kekeliruan Tentang Perujukan Terhadap Yurisprudensi: Apa Maksud “Kasus Yang Serupa”?

Semester lalu (genap 2019/2020) saya men survei ke mahasiswa saya di beberapa kelas, sebahagiannya junior dan sebahagian lainnya senior. Pertanyaannya simpel: jika seorang hakim sedang memeriksa perkara pidana pencurian, bolehkah ia merujuk yurisprudensi pada perkara pembunuhan? Semuanya menjawab “TIDAK”. Saya heran. Kok bisa keliru sebanyak ini sekaligus, apalagi untuk pertanyaan yang teramat mendasar?